Sukses

Bea Cukai Siap Terapkan Sistem Ekspor Impor Bebas Pajak

Sistem ATA Carnet mempunyai titik berat kepada penyederhanaan birokrasi ekspor dan impor barang-barang untuk keperluan tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan siap menjalankan sistem ekspor impor barang bebas pajak dan bea keluar sesuai dengan ketentuan ATA Carnet.

Direktur Kepabeanan Internasional Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun mengatakan, sistem ATA Carnet mempunyai titik berat kepada penyederhanaan birokrasi ekspor dan impor barang-barang untuk keperluan tertentu yang memang membutuhkan kecepatan proses birokrasi.

"Maraknya Indonesia sebagai lokasi penyelenggaraan pameran internasional. Selain itu tidak kalah penting juga aturan tersebut dilatarbelakangi untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat Indonesia dalam kegiatan Internasional," kata  Robert, saat peluncuran ATA Carnet, di Menara Kadin Jakarta, Senin (1/6/2015).

Menuru Robert, Ditjen Bea Cukai siap menerapkan ATA Carnet, dengan melakukan sosialisasi di kantor pelayanan daerah. Selain itu Ditjen Bea Cukai juga akan menerbitkan petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal  Bea Cukai. "Ditjen Bea Cukai telah siap malakukan prosedur ekspor sementara," ungkapnya.

Robert menambahkan, untuk menerapkan sistem tersebut, Ditjen Bea Cukai sudah melakukan studi banding dan penelitian dengan negara yang sudah menerapkan ATA Carnet. Selain itu, Ditjen Bea Cukai juga akan melakukan evaluasi setiap enam bulan atas penerapan sistem tersebut.

"Kalau ada sedikit masalah kami lakukan diskusi, biasanya 6 bulan baru keliatan, mudah-mudahan tidak ada," tuturnya. Untuk menjalankan sistem tersebut, Ditjen Bea Cukai akan membuat unit khusus yang menangani ATA Carnet.

Robert mengakui, penerimaan negara mengalami penurunan atas diberlakukannya sistem tersebut. Namun, ia tak bisa menyebutkan besaran penurunannya. "Ada pengurangan ada mungkin tapi kecil. Tepatnya kami belum tahu kami biasanya pertahun ada evaluasinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ditunjuk pemerintah menjadi lembaga penerbit paspor arus barang ekspor impor sementara (ATA Carnet). Selain sebagai lembaga penerbit, Kadin Indonesia juga menjadi lembaga penjamin.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Moneter Fiskal dan Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, bagi pengusaha ekspor dan impor yang memiliki ATA Carnet ini maka mereka akan mendapat fasilitas impor dan ekspor sementara yang memungkinkan pergerakan barang lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak.

"Setelah empat tahun ATA Carnet diterapkan di Indonesia, akhirnya keinginan pemerintah dan Kadin untuk mengeluarkarkan ATA Carnet jadi kenyataan," kata Sukamdani.

Ia menambahkan, penetapan Kadin menjadi penerbit dan penjamin ATA Carnet tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK/.04/2014 tentang eskpor sementara dengan ATA Carnet.

" Selanjutnya PMK Nomor 228 ditindak lanjuti dengan PMK Nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kadin Indonesia sebagai lembaga penerbit dan penjamin nasional yang akan mengeluarkan ATA Carnet," tuturnya.

Menurut Sukamdani, atas dasar tersebut, Kandin Indonesia telah melakukan kesepakatan dan menyerahkan berbagai dokumen kepada Kadin Internasional atau International Chamber Of Commercer (ICC).

"Maka sejak 15 Mei 2015 ICC memberitahukan, kepada 74 anggota yang sudah menerapkan ATA Carnet bahwa Kadin Indonesia telah menjadi lembaga penerbit dan penjamin yang ke-75," jelasnya.

Untuk diketahui, sistem ATA Carnet merupakan hasil kesepakatan dari Konvensi ATA di Istanbul pada 30 Juli 1963 dan diotorisasi oleh International Chamber of Commerce berupa perjanjian perizinan sementara bagi perpindahan sejumlah barang tanpa membutuhkan surat jaminan, pajak maupun formalitas kepabeanan.

Selain proses perpindahan barang menjadi lebih mudah karena prosedurnya cukup sederhana, juga akan menjadi lebih murah karena menghilangkan beban kewajiban pembayaran Value Added Tax pada setiap kali memindahkan sebuah barang dari satu negara ke negara lainnya. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini