Sukses

Ingin Tahu Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Caranya!

Setiap bulan peserta harus menyetor sebesar 5,7 persen dari penghasilan sebagai dana JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak masyarakat peserta aktif BPS Ketenagakerjaan yang hingga saat ini belum mengetahui jika mereka sebenarnya bisa mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini dibayarkan.

Padahal, saat ini mayoritas pekerja di sebuah perusahaan pasti telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap bulan peserta harus menyetor sebesar 5,7 persen dari penghasilan sebagai dana JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Setoran tersebut tidak semuanya di tanggung para peserta, melainkan dibebankan juga kepada perusahaan. Di mana perusahaan menanggung sebesar 3,7 persen, sedangkan yang dipotong dari gaji para pekerja sebesar 3 persen.

Lantas jika kita sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah memiliki kartu, bagaimana cara mengetahui jumlah saldo JHT yang sudah kita setorkan setiap bulannya?.

Kepala Divisi Pelayanan BPJS Ketenagakerjaa Eko‎ Nughriyanto membeberkan dua cara bagi para peserta untuk bisa mengetahui jumlah saldo JHT miliknya.

‎"Pertama, kalau sudah daftar, dan sudah pernah bayar iuran, sudah dapat kartu nanti ke aplikasi BPJSTK Mobile, itu bisa di download dari android atau IOS, atau Blackberry," kata Eko saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis, Rabu (3/6/2015).

Dia melanjutkan, usai mengunduh aplikasi tersebut para peserta akan dihadapkan pada menu registrasi penggunaan layanan. Untuk mengetahui saldo, peserta diwajibkan mengisi dan mengikuti petunjuk yang ada di aplikasi tersebut.

Adapun hal-hal yang perlu disiapkan dalam melakukan registrasi adalah nomor indentitas (KTP) dan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada masyarakat yang masih menggunakan kartu Jamsostek, maka nomor yang tertera di kartu juga dapat digunakan.

‎Setelah semua selesai, nantinya peserta diminta memasukkan PIN yang dikirim melalui email, dan kemudian saldo JHT anda akan terpampang di aplikasi tersebut beserta dengan nama perusahaan tempat anda bekerja dan besaran gaji pokok yang anda terima setiap bulannya.

Adapun cara kedua, yang dapat dilakukan para peserta adalah dengan mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Di dalam website tersebut para peserta dapat mengecek saldo JHT dengan memilih menu e-service.

"Nanti ikuti saja petunjuk yang ada di setiap langkahnya, itu juga bisa nanti cek saldo JHT nya," tegas Eko.

‎Namun perlu dicatat, dengan saldo yang ada, uang tersebut tidak dapat diambil sebelum masa usia kerja 55 tahun atau masa lama kepesertaan selama 5 tahun 1 bulan.(Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.