Sukses

Menteri Marwan Ingatkan Pemda Segera Salurkan Dana Desa

Berdasarkan informasi dari Kemenkeu masih ada daerah yang belum menerima dana desa. Jumlahnya mencapai 80 kabupaten dari 434 kabupaten/kota

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta pemerintah daerah yang sudah menerima transferan dana desa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar segera menginformasikan dan merealisasikannya ke desa-desa di wilayahnya masing-masing.

“Saya harapkan jangan sampai ada mis-komunikasi seakan-akan dana desa masih mengendap di pemerintah pusat,” ujar dia, seperti dikutip Rabu (3/6/2015).
 
Imbauan ini, dia mengaku, karena berdasarkan informasi dari Kemenkeu masih ada daerah yang belum menerima dana desa. Jumlahnya mencapai 80 kabupaten dari 434  kabupaten dan kota di Indonesia. Dan itu sebagian besar terjadi di wilayah Indonesia Timur.

Bagi desa-desa yang sebenarnya sudah mempersiapkan seluruh persyaratan sebagai penerima dana desa, dikatakan menteri kelahiran Pati Jawa Tengah ini, agar memeriksa langsung kepada pemda masing-masing. Sehingga, dana desa itu bisa segera terealisasi untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
 
“Mengenai besaran dana yang diterima, bisa dicek dan ditanyakan langsung kepada pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Pemegang Anggaran. Karena Menteri Desa tidak terkait sama sekali soal transferan dana desa,” jelas dia.
 
Dia menegaskan, tidak ada satu sen pun yang masuk ke Kementerian Desa. Dana itu langsung dikelola Kementerian Keuangan yang langsung ditransfer kepada daerah-daerah.

"Tapi saya tidak tinggal diam. Saya meminta jajaran Kementerian Desa untuk berperan aktif membantu bagi desa yang memerlukan informasi dan bantuannya,” tandas dia.

Marwan menambahkan, pengelolaan dana desa dilakukan lintas kementerian, yakni Kemenkeu sebagai kuasa anggaran, Kementerian Dalam Negeri terkait pemerintahan di daerah, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan memonitoring penyerapan dana desa.

Bagi desa yang segera menerima dana itu, Menteri Marwan mengingatkan harus segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.

Dan peruntukannya, harus jelas dan disesuaikan dengan rencana PPJM Kabupaten atau kota. “Pemda juga harus aktif. Pokoknya dana itu bisa dimanfaatkan untuk menggerakan perekonomian masyarakat,” tambah dia.(Nrm/Ahm)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini