Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar pemerintah segera menjalankan jaminan uang pensiun mulai 1 Juli 2015. Untuk menggolkan hal tersebut, KSPI akan melakukan aksi selama seminggu berturut-turut mulai 3-10Â Juni 2015.
Adapun yang menjadi lokasi unjuk rasa yaitu antara lain menuju kantor Kemenaker, Kemenkeu, OJK, DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan dasar dalam Undang-undang (UU)Â Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), lanjut dia, jaminan pensiun di selenggarakan untuk mempertahankan derajat kebutuhan hidup yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Advertisement
Dia menyebutkan, jaminan pensiun mempunyai dua prinsip utama yakni prinsip wajib dan gotong royong. "Prinsip wajib bermakna bahwa, seluruh pekerja wajib ikut dalam program jaminan pensiun ini," terangnya.
Said juga menjelaskan, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji.
"Besaran manfaat jaminan pensiun bulanan tidak boleh lebih rendah dari angka 60 persen dari gaji terakhir, PNS pun mendapatkan manfaat bulanan 75 persen," jelasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.