Sukses

Business Talk: Benahi SPT, Sanksi Pajak Dihapuskan

Manfaatkan program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Lewat program ini, sanksi pajak Anda bisa dihapus.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 pada 29 April lalu. Langkah ini diambil demi meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak serta memperkuat data perpajakan nasional guna menggenjot penerimaan negara.

Melalui program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk memperbaiki kepatuhan pajaknya dengan memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT (bagi yang belum) sekaligus melunasi kekurangan pajaknya hingga 31 Desember 2015.

Jika wajib pajak betul-betul patuh terhadap kebijakan ini, Ditjen Pajak akan memberikan insentif khusus yaitu menghapus semua sanksi pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Ada pun target yang akan dibina oleh Ditjen Pajak adalah kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, kemudian kelompok wajib pajak terdaftar namun belum pernah menyampaikan SPT, serta kelompok wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, namun belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Atas tiga kelompok ini jika segera memperbaiki SPT dan mendaftarkan diri menjadi wajib pajak, maka seluruh sanksi pajak akan dihapuskan," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama saat berbincang dengan Liputan6.com ditulis, Kamis (4/6/2015).

Menurut dia, kebijakan ini berbeda dengan kebijakan Sunset Policy yang diterapkan pada 2008. Pada Sunset Policy, penghapusan sanksi hanya berlaku untuk wajib pajak yang memperbaiki SPT tahunan Pajak Penghasilan (Pph).

Sedangkan pada Tahun Pembinaan Wajib Pajak, penghapusan sanksi berlaku untuk semua jenis pajak seperti SPT Tahunan PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik Orang Pribadi dan Badan.

Jadi jangan sia-siakan kesempatan ini. Sebab setelah tahun pembinaan,  Ditjen Pajak akan menerapkan Tahun Penegakan Hukum pada 2016. Artinya, tidak ada lagi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki kepatuhan pajaknya.

Jika Anda tidak memperbaiki SPT Pajak pada tahun ini, Ditjen Pajak siap memberi sanksi serta menagih seluruh kekurangan pajak Anda pada tahun depan.

Mau tahu lebih lengkap seputar Tahun Pembinaan Wajib Pajak? Simak wawancara Vina Muliana dan juru kamera Awan Harinto dari Liputan6.com dengan Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama:

(Ndw/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.