Sukses

Terbitkan Saham Baru, Kepemilikan Negara di Kawasan Berikat Susut

Penerbitan saham baru itu mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara, yang semula 88,74 persen menjadi 73,15 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendorong kinerja PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), pemerintah melakukan restrukturisasi dengan penerbitan saham baru. Penerbitan saham baru ini membuat kepemilikan negara berkurang.

Dikutip dalam laman seskab.go.id, Kamis (4/6/2015), aksi korporasi penerbitan saham baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Struktur Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru PT Kawasan Berikat Nusantara yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2015 lalu.

Dalam PP itu disebutkan, restrukturisasi tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham dan telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Kawasan Berikat Nusantara yang berlangsung pada 30 Maret 2010. Hasil RUPSLB tersebut mengamanatkan untuk pengeluaran atau penerbitan saham yang masih dalam simpanan (portepel).

“Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud tidak diambil bagian oleh Negara, dan diambil bagian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham selain Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP tersebut.

Adapun saham baru yang diterbitkan berjumlah 63.945 lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp 1 juta, atau senilai Rp 63,95 miliar.

Penerbitan saham baru itu mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara, yang semula 88,74 persen menjadi 73,15 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kawasan Berikat Nusantara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Mei 2015 tersebut.

Untuk diketahui, Kawasan Berikat Nusantara didirikan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 1986 yang merupakan hasil penggabungan antara PT Bonded Warehouse Indonesia dan PT Sasana Bhanda.

Pada tahun 1990 melalui PP Nomor 31 tahun 1990, pemerintah melikuidasi PT Pusat Perkayuan Marunda (Persero) dan digabungkan dengan PT KBN, Sejak saat itu pemegang saham PT KBN terdiri dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta. Tahun 1994 melalui PP Nomor 38 tahun 1994 menerima hasil likuidasi PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia (PKBI) ke dalam PT KBN.

Usaha pokok Kawasan Berikat Nusantara adalah mengelola kawasan industri terpadu berstatus berikat yang berfungsi sebagai kawasan proses ekspor (Export Processing Zone – EPZ), non-berikat, dan jasa pelayanan logistik yang meliputi usaha angkutan, mekanik dan dokumen (forwarding), serta pergudangan (warehousing). (Gdn/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.