Sukses

Nelayan Dituding Menari di Atas Penderitaan Pengusaha Ikan

Setelah pelarangan transhipment berlaku, kapal angkut tuna milik nelayan besar tak bisa beroperasi mengambil ikan dari kapal penangkap.

Liputan6.com, Jakarta - Nelayan tradisional disebut sedang mengalami masa kejayaan, seusai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan peraturan yang melarang bongkar muat di tengah laut (transhipment).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long Line Indonesia Dwi Agus mengatakan, setelah pelarangan tersebut berlaku, kapal angkut tuna milik nelayan besar tak bisa beroperasi mengambil ikan dari kapal penangkap.

Kondisi ini mengakibatkan kualitas tuna yang ditangkap mengalami penurunan. Pasalnya, kapal tangkap tersebut tak bisa langsung menuju daratan setelah mendapat ikan.

Agus mengungkapkan, kondisi tersebut menguntungkan nelayan tradisional yang bisa langsung mendarat setelah mendapatkan ikan.

"Sekarang yang berbahagia nelayan tradisional, menari di atas penderitaan kita," kata Agus di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Sebab itu, dia menilai, hasil tangkapan nelayan tradisional terus mengalami peningkatan. Hal tersebut membuat nelayan besar gigit jari.

"Ini tak bisa dibohongi kemarin kenaikan 8,6 persen di tuna sumpek juga baca begitu ambil data eksportir dan data tangkap memang benar, memang persoalan adanya moratoriun Peraturan Menteri 56 -57 nelayan tradisional hebat sekali hasilnya," tegas Agus.

Menurut dia, meski sedang dalam masa kejayaan, tuna yang ditangkap nelayan tradisional tak bisa diekspor. Pasalnya, terbentur masalah dokumen.

"Memang jadi persoalan bagi pemerintah butuh satu regulasi karena diekspor ke Eropa butuh lembar (dokumen)," pungkasnya.

Menteri Susi Pudjiastuti sebelumnya memastikan tak akan mengindahkan rayuan pengusaha ikan soal pelonggaran pelarangan bongkar muat  kapal di tengah laut.

Susi mengatakan, saat ini nelayan sudah mengalami kenaikan pendapatan karena kenaikan harga tuna, dengan diterapkannya kebijakan tersebut meski tak efektif bagi nelayan.

"Kalau untung kenapa harus ada transhipment, mengurangi efisiensi dan efektifitas, tapi untungnya naik harganya naik, tujuannya ngambil sedkit, harga tetap sama," tegas Susi. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.