Sukses

Realisasi Setoran Pajak Capai Rp 377 Triliun per Akhir Mei

Realisasi penerimaan pajak yang tumbuh antara lain, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas yang naik 10,59 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sampai 31 Mei 2015, mencapai Rp 377,028 triliun.

Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 29,13 persen.

"Jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2014, realisasi penerimaan pajak tahun ini tumbuh cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan di sektor lainnya," mengutip keterangan Ditjen Pajak, Kamis (4/6/2015).

Realisasi penerimaan pajak yang tumbuh antara lain, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas yang naik 10,59 persen dibandingkan periode yang sama di 2014.

Sampai dengan 31 Mei 2015, penerimaan PPh non migas sebesar Rp 215,730 triliun. Angka ini lebih tinggi 10,59 persen dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 195,073 triliun.

"Sebagaimana diketahui bersama, PPh Non Migas merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak," menurut keterangan Ditjen Pajak.

Pertumbuhan tertinggi dicatatkan PPh non migas lainnya yakni 114,88 persen atau sebesar Rp 42,42 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 19,74 triliun.

Pertumbuhan signifikan berikutnya dicatat PPh Pasal 26 yakni 23,14 persen atau sebesar Rp 15,058 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 12,229 triliun.

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak Luar Negeri. Kepatuhan wajib pajak Luar Negeri dalam membayar pajak diharapkan dapat diikuti oleh wajib pajak Dalam Negeri.

Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh Final yakni 21,48 persen, atau sebesar Rp 38,252 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 31,488 triliun.

Pencapaian ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Pertumbuhan yang cukup besar juga tercatat dari PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yakni 15,68 persen, atau sebesar Rp 3,074 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,658 triliun.

Selanjutnya, PPh Pasal 25/29 Badan mencatatkan pertumbuhan 11,17 persen, atau sebesar Rp 82,772 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 74,454 triliun.

Namun demikian, Ditjen Pajak juga mencatat penurunan pertumbuhan dari PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 12,28 persen atau sebesar Rp 17,172 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 19,575 triliun.

Sedangkan untuk Pasal 22 terjadi penurunan pertumbuhan sebesar 5,84 persen atau sebesar Rp 2,259 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,399 triliun.(Fik/Nrm)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini