Sukses

Kemendag Ingin Acuan Harga Komoditas Pangan Segera Terbit

Rencana pembuatan acuan harga komoditas pangan telah digulirkan sejak Menteri Perdagangan masih dijabat oleh Muhamad Lutfi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) ingin agar Peraturan Presiden (Perpres) terkait acuan harga komoditas pangan dapat segera terbit. Menurut Kementerian Perdagangan, dengan adanya aturan tersebut maka harga komoditas di pasar bisa stabil.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan, Srie Agustina menuturkan, isi Perpres tersebut diantaranya mengatur harga komoditas tertentu. "Isinya antara lain, barang kebutuhan pokok. Barangnya apa, jenisnya apa, seperti beras, gula, kedelai diberikan ke Menteri Perdagangan penetapan harga, stok logistik, kemudian ekspor dan impor," kata dia, Jumat (5/6/2015).

Perpres tersebut juga mengatur pasokan komoditas oleh pelaku usaha. Srie menuturkan dalam keadaan tertentu pelaku usaha tidak boleh menyimpan barang dalam batas ukuran tertentu.

"Dilarang kepada pelaku usaha untuk melakukan penyimpanan bahan pokok dalam keadaan tertentu, seperti puasa, keadaan darurat pangan melebihi tiga bulan penjualan mereka. Misalnya bulan ini 1 ton, tidak boleh menyimpan lebih dari 3 ton," ujarnya.

Dia bilang, regulasi tersebut kini sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab). Dalam prosesnya, regulasi itu telah beres melalui pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Waktu di Kemenkumham sudah diharmonisasikan, menurut Kemenkumham sudah harmonis, tidak ada masalah," tandas dia.

Rencana pembuatan aturan ini telah digulirkan sejak Menteri Perdagangan masih dijabat oleh Muhamad Lutfi. Rencananya, akan ada daftar harga perkiraan yang bisa menjadi acuan petani dan pedagang dalam menentukan harga pada satu tahun ke depan.

Dengan adanya perkiraan harga ini, maka para petani bisa menghitung berapa harga suatu komoditas pada tahun depan. Rencana acuan harga ini didorong adanya masalah yang selalu terjadi pada harga daging unggas atau daging ayam yang terjadi setiap lima tahun dan mendorong peternak unggas untuk gulung tikar dalam kurun waktu tersebut. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.