Sukses

Berapa Uang Pensiun yang Bakal Diterima Pegawai Swasta?

Presiden Jokowi akan meluncurkan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), para karyawan swasta bakal menerima uang pensiun. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana meluncurkan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015.

Lalu, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima para pegawai swasta?

Dikutip dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah disepakati oleh Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan, besaran uang pensiun yang diusulkan sebesar 8 persen dari gaji yang diterima.

Adapun dari besaran dana pensiun yang diusulkan tersebut dalam hal iurannya tidak semua ditanggung oleh pekerja, melainkan juga perusahaan. pembagiannya akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen‎.

"Ini kan masih usulan, nanti kepastiannya tunggu PP-nya keluar, pemerintah akan selesaikan dalam minggu ini," kata Direktur Utama Elvyn G Masassya, Senin (8/6/2015).

Berdasarkan rancangan RPP Jaminan Pensiun, masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara.

‎Namun sayangnya, apa yang sudah tertuang dalam RPP tersebut kurang mendapat respons positif dari para pengusaha. Mereka menilai besaran tanggungan yang dibayar perusahaan sebesar 5 persen dinilai terlalu tinggi.

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan


Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang‎ mengaku seharusnya iuran jaminan pensiun itu ditanggung penuh kepada para pekerja.

‎"Mengenai iuran jaminan pensiun itu semestinya dipotong langsung dari gaji pekerja, tanpa melibatkan pengusaha, karena ini akan memberatkan," kata dia.

Sementara itu, dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asoisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) justru mengusulkan besaran dana pensiun yang diberikan sebesar 1,5 persen. Adapun perusahaan menanggung 1 persen dan pekerja menanggung iuran 0,5 persen.

Di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan, dalam finalisasi PP Jaminan Pensiun ini pihaknya mempertimbangkan beberapa hal dalam penentuan besaran uang pensiun.

Sofyan mengaku dari PP yang akan dirampungkan minggu ini tersebut besaran iuran yang disepakati akan menjadi win win solution. Hal itu karena dalam perumusannya diakuinya tetap melibatkan para pengusaha.

"Dalam penentuan iurannya semua dipertimbangkan, kondisi ekonomi, kesejahteraan karyawan, kemampuan perusahaan, kan kita ingin masyarakat pekerja itu dapat manfaat yang baik‎," tegas Sofyan.

Rencananya peluncuran program jaminan pensiun tersebut akan dilakukan oleh Presiden Jokowi di Cilacap pada 1 Juli 2015. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi secara penuh.

Sebelumnya, BPJS Ketenegakerjaan hanya menjalankan program penjaminan para pekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian. (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.