Sukses

Top 5 Bisnis: Nilai Uang Pensiun Pegawai Swasta Curi Perhatian

Berikut 5 berita paling dicari.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi pegawai swasta. Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah berencana menyiapkan uang pensiun bagi pegawai swasta. Ini seiring rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015.

Dikutip dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah disepakati Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan, besaran uang pensiun yang diusulkan sebesar 8 persen dari gaji yang diterima.

Adapun dari besaran dana pensiun yang diusulkan tersebut dalam hal iurannya tidak semua ditanggung pekerja, melainkan juga perusahaan. Pembagiannya akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen‎.

Artikel perihal uang pensiun ini pun mencuri perhatian pembaca Liputan6.com. Selain itu, yang ikut menarik perhatian pencopotan Direktur Utama Perum Bulog Lenny Sugihat. Berikut daftar lengkap 5 berita paling dicari, Selasa (9/6/2015):

1. Berapa Uang Pensiun yang Bakal Diterima Pegawai Swasta?

Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), para karyawan swasta bakal menerima uang pensiun. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana meluncurkan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015.

Lalu, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima para pegawai swasta?

Dikutip dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah disepakati oleh Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan, besaran uang pensiun yang diusulkan sebesar 8 persen dari gaji yang diterima.


2. Ini Bedanya Uang Pensiun PNS dan Pegawai Swasta

Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah kini tengah mempersiapkan program jaminan pensiun bagi para pegawai swasta yang rencananya akan diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2015. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang‎ Nomor 40 Tahun 2004‎ tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Lalu apa bedanya antara program jaminan pensiun pegawai swasta dengan dana pensiun yang diterima PNS?

Dikutip dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun, masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program bagi pegawai swasta tersebut tercatat minimal 15 tahun. Berbeda dengan swasta, PNS diharuskan bekerja dalam jangka waktu lebih lama untuk memperoleh manfaat dana pensiun.

3. Ini Alasan Lenny Sugihat Dicopot dari Dirut Bulog

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian Direktur Utama Perum Bulog Lenny Sugihat pada Senin (8/6/2015) siang. Kepastian penyerahan SK tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Industri Primer Kementerian BUMN Muhamad Zamkhani usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Nanti kalau sudah diputuskan pasti dikabarkan. Siang ini penyerahan SK-nya," ujar dia di Jakarta, Senin (8/6/2015). Zamkhani menjelaskan, alasan Kementerian BUMN mencopot Lenny dari posisi nomor satu di Perum Bulog tersebut karena sejak awal tahun kinerja yang ditunjukkan oleh Bulog belum sesuai harapan.

4. Jurusan Kuliah Jadi Penentu Anda Kaya atau Miskin

Banyak lulusan sekolah menengah atas memilih jurusan kuliah berdasarkan hobi atau minat pribadi. Siapa sangka studi Georgetown University menemukan, penentuan jurusan kuliah ternyata berdampak besar bagi pendapatan di masa depan.

Melansir laman WBIR.com, Senin (8/6/2015), bukan nama perguruan tinggi, melainkan jurusan kuliah yang diambil menjadi sangat penting karena bisa berdampak pada pendapatan seseorang di masa depan.

5. Sosok Lenny Sugihat yang Dicopot dari Dirut Bulog
Baru lima bulan menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog, Lenny Sugihat dicopot dari jabatannya. Rencananya, Kementerian BUMN akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Lenny pada hari ini.

Siapakah Lenny?. Lenny secara resmi menduduki jabatan Dirut Bulog pada 2 Januari 2015 setelah sebelumnya Menteri BUMN Rini Soemarno mengumumkan penunjukan Lenny pada 31 Desember 2014 untuk menggantikan Soetarto Aliemoeso yang memasuki masa pensiun pada 20 November 2014 lalu.(Nrm/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.