Sukses

Ini Nama Maskapai yang Izin Operasinya Telah Dicabut

Pencabutan terpaksa dilakukan Menteri Jonan demi menjaga keamanan dan keselamatan penumpang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan telah mencabut 16 izin operasi maskapai (Air Operator's Certificate/AOC). Pencabutan tersebut dilakukan karena maskapai penerbangan tidak berjadwal ini tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo mengungkapkan, nama-nama maskapai yang sudah dicabut izin operasinya sampai pertengahan tahun ini.

"Ada 16 maskapai yang AOC sudah dicabut, diantaranya Mandala Air, Merpati, Batavia Air, Sky Aviation, RPX Cargo, Megantara Air Cargo, Pacific Royale Airways, dan lainnya," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Suprasetyo mengaku masih merahasiakan beberapa nama maskapai yang ditarik izin operasinya, karena Kemenhub belum memberitahukan hal ini kepada maskapai tersebut.

"Dua maskapai belum saya kasih tahu, karena masih harus dicek apa dia masih punya pesawat atau tidak karena pesawatnya cuma satu," terangnya.

Sekadar informasi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebut ada 16 maskapai penerbangan yang telah dicabut izin operasinya karena dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Hampir delapan bulan lalu pemerintah menerbitkan 73 sertifikat AOC, berarti total perusahaan penerbangan ada 73 perusahaan. Sekarang jumlahnya kurang dari 60," paparnya.

Pencabutan terpaksa dilakukan Jonan demi menjaga keamanan dan keselamatan penumpang meski tindakannya itu menimbulkan reaksi keras dari pelaku industri penerbangan.

"Tekanan dari sisi politik tidak mudah ditangani, tapi kami berkomitmen menjalankan peraturan karena menyelamatkan satu nyawa jauh lebih penting dari sekadar meningkatkan kapasitas dari angkutan udara dalam waktu dekat," tandas Jonan. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini