Sukses

Top 5 Bisnis: Gaji ke-13 PNS Cair Juli Curi Perhatian

Berikut 5 berita paling menuai perhatian pembaca Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah selalu memberikan fasilitas lebih kepada para pegawai negeri sipil (PNS) berupa pemberian gaji ke-13 menjelang pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. 

Dengan keluarnya PP ini maka para PNS akan mendapatkan gaji ke-13. Artikel tentang gaji ke-13 ini pun menjadi perhatian pembaca. Selain soal gaji PNS, terus anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi masalah tersendiri bagi Indonesia.

Berikut 5 berita paling menuai perhatian pembaca Liputan6.com, Kamis (11/6/2015):


1. PP Sudah Diteken Jokowi, Gaji ke-13 PNS Cair Juli

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.  PP yang diteken pada pada tanggal 4 Juni 2015 itu diterbitkan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

2. 5 Alasan Paling Konyol Buat Pecat Karyawan

Pekerja yang baik tentu akan menunjukkan peforma yang baik dari waktu ke waktu. Hal itu sebagai bentuk pengabdian pekerja kepada perusahaan.

Namun begitu, sebaik apa pun seorang pekerja tentu bisa saja dipecat dengan mempertimbangkan kondisi tertentu seperti saat terjadi krisis ekonomi. Saat krisis, secara otomatis perusahaan akan melakukan segala macam efisiensi termasuk pemutusan hubungan kerja.


3. Rupiah Ambruk, RI Masuk Krisis Mata Uang?

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih dibayangi pelemahan. Tekanan kurs rupiah berpeluang semakin berat dengan proyeksi depresiasi di kisaran level Rp 14.000 sampai Rp 15.000 per dolar AS. Dengan angka Rp 13.300 per dolar AS, apakah Indonesia sudah masuk dalam krisis mata uang?.

Pengamat Ekonomi LIPI, Latif Adam mengatakan, secara teori apresiasi atau depresiasi satu mata uang dengan mata uang lain dihitung dari selisih inflasi antara Indonesia dan AS. Seharusnya, sambung dia, dalam kondisi inflasi kedua negara tersebut, kurs rupiah berada pada rentang 12.400-12.500 per dolar AS.

4. Selain PNS, Siapa Saja yang Dapat Gaji ke-13?


Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

PP yang diteken pada pada 4 Juni 2015 itu diterbitkan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Rencananya, pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli 2015.

5. 5 Mitos Keliru Seputar KPR

Kredit Kepemilikan Rumah atau dikenal KPR paling banyak digunakan konsumen untuk membeli rumah.

Sebelum memutuskan mengambil keputusan, ada baiknya Anda mencermati tips KPR agar tidak terjebak pada mitos seputar KPR yang beredar dan sering menyesatkan. Berikut ini lima mitos KPR yang keliru seperti dikutip dari www.rumah.com, Rabu (10/6/2015).(Nrm/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.