Sukses

Gaji PNS Naik 6% dan Pensiunan 4% di Tahun Ini

Adapun besaran gaji ke-13 bagi para PNS senilai dengan yang mereka terima pada Juni 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan di tahun ini. Selain itu, para abdi negara ini juga akan memperoleh gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Adapun besaran gaji ke-13 bagi para PNS senilai dengan yang mereka terima pada Juni 2015. "Adapun besaran kenaikan gaji PNS 6% dan pensiunan 4%," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015.

"Untuk gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji, Peraturan Pemerintahnya (PP) nya sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Saat ini sedang dibuatkan Peraturan Menteri Keuangan(PMK). Harapan Pak Menteri PANRB sebelum puasa sudah cair," jelas Kepala Biro Hukum, komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, Kamis (11/6/2015).

Untuk pencairannya, dia mengaku, bila mengacu pada proses administrasi yang harus dilalui, kemungkinan baru bisa dilakukan di awal Juli. Berikut daftar besaran kenaikan PNS usai kenaikan:

Gaji PNS dengan golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0  tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).(Nrm/Gdn)

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini