Sukses

Tips Aman Beli Rumah Bekas

Pastikan ke RT/RW atau tetangga sekitar apakah benar penjual merupakan pemilik absah rumah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kebanyakan orang memilih membeli rumah baru dari pengembang (developer) karena legalitas serta dokumen rumah lebih terjamin. Namun tidak sedikit orang justru mengincar rumah bekas pakai (second buyer) karena faktor lokasi yang sebagian besar dekat kota, serta fasilitas penunjangnya sudah lengkap.

Namun, untuk membeli rumah bekas tentu perlu ekstra hati-hati. Hal itu karena kondisinya yang sudah dipakai orang lain, dan kemungkinan sudah beberapa kali bertukar kepemilikan.

Faktor kualitas bangunan patut menjadi perhatian utama, selain tentunya aspek hukum atau legalitas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Berikut tips aman membeli rumah bekas menurut Direktur Eksekutif Banking Property and Business Law Research Center (BPBRC) Juneidi D Kamil kepada Liputan6.com:

1. Pastikan Anda memperhatikan seluruh aspek legal POPT (Penjual, Obyek, Proses dan Transaksi).

2. Minta pemilik untuk menunjukkan bukti kepemilikan rumah dan tanah berupa sertifikat. Pastikan nama penjual sama dengan nama terakhir yang ada pada sertifikat tersebut. Selain itu, pastikan siapa yang sekarang menguasai fisik rumah.

3. Sebagai penguat, mintalah Notaris atau PPAT melakukan cek bersih (clearence).

4. Pastikan ke RT/RW atau tetangga sekitar apakah benar penjual merupakan pemilik absah rumah tersebut.

5. Calon pembeli perlu mencermati keabsahan kepemilikan rumah, mengingat saat ini banyak terjadi pemalsuan dokumen. Waspadai sertifikat yang baru saja terbit. Sebaiknya usia sertifikat sudah 5 tahun terbit, karena nilai kepastian hukumnya dalam PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah akan lebih kuat.

6. Pastikan juga obyek rumah yang akan dibeli bukan sedang menjadi jaminan di bank atau digadaikan untuk keperluan utang piutang.

7. Kalau kemudian hari terdapat persoalan dalam transaksi rumah terutama terkait keabsahan sertifikat, maka pembeli dapat meminta pertanggungjawaban penjual. Oleh karena itu identitas penjual haruslah diketahui agar langkah hukum dapat dilakukan.

8. Persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun melalui litigasi baik perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum atau secara pidana dengan laporan penipuan dan pemalsuan.

Reporter: Muhammad Rinaldi

(Rinaldi/Gdn/Nrm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini