Sukses

Pengembang Bentuk Satgas Penuhi Kewajiban Bangun Rusun

Pemda DKI Jakarta sendiri berencana membangun 50.000 unit rumah susun.

Liputan6.com, Jakarta - Pengembang tergabung dalam Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta telah membentuk satuan tugas (satgas) Pembangunan Rumah Susun (rusun). Satgas tersebut bertujuan untuk memfasilitasi kewajiban pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta untuk menyelesaikan kewajiban membangun rusun.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI DKI Jakarta, Amran Nukman meminta para pengembang untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Kemudian, meminta pengembang berkoordinasi dengan satgas.

"Kami meminta para pengembang tidak lagi menunda-nunda kewajiban. Ini adalah kesempatan baik bagi pengembang, baik anggota REI atau bukan," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Amran menjelaskan, dengan adanya satgas tersebut akan membantu pengembang dalam menghitung jumlah unit atas kewajibannya membangun rusun. "REI bersama tim teknis dari Pemerintah Daerah akan menghitung berapa jumlah unit kewajiban pasti dari setiap pengembang dan bagaimana nanti menghitung penyelesaian kewajiban itu," ujarnya.

Setiap pengembang yang membangun dengan luas proyek di atas 5.000 meter persegi harus mengantongi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan berkewajiban membangun rusun seluas 20 persen dari total luas yang dibangun. Kewajiban SIPPT dan denda Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi (SP3L) diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 540 tahun 1990 dan SK Gubernur No 640 tahun 1992.

Pemda  DKI Jakarta sendiri berencana membangun 50.000 unit rumah susun. Pada tahun ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menetapkan akan membangun 7.000 unit rusun. Oleh sebab itu Ahok meminta para pengembang membangun rusun sesuai kewajiban pengembang.

"Hal itu sesuai pengembang khususnya bagi pengembangan yang telah memiliki SIPPT dan terkena denda SP3L," paparnya.

Berdasarkan data Pemda DKI terdapat 242 pengembang pemegang SIPPT belum memenuhi kewajibannya. "REI DKI sepakat untuk segera mengkoordinasikan dengan para pengembang terkait," tandas Amran. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.