Sukses

Pemerintah Isyaratkan Iuran Pensiun Pekerja di Bawah 8%

Pemerintah sedang menghitung besaran jaminan pensiun yang akan diterima pekerja swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengaku tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) jaminan pensiun bagi para pekerja yang akan mulai berlaku per 1 Juli 2015. Pemerintah mengisyaratkan besaran jaminan pensiun kurang dari 8 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang menghitung besaran jaminan pensiun yang akan diterima pekerja swasta.

Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja mengusulkan iuran pensiun sebesar 8 persen. Sementara Kementerian Keuangan meminta 3 persen dan 1,5 persen datang dari kalangan pengusaha.

"Kalau 8 persen itu kan permintaannya. Tapi kebijakan aktuarinya berapa?. Kalau tidak perlu 8 persen, kenapa kita bagi 8 persen. Yang penting waktu pensiun, Anda dibayar dan negara menjamin kewajiban aktuarinya dipenuhi. Tidak ada kompromi," tegas Sofyan di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Saat ini, katanya, pemerintah akan menuntaskan PP jaminan pensiun tersebut sebelum 1 Juli 2015, sehingga saat pekerja atau buruh pensiun akan mendapatkan manfaat atau uang pensiun.

"Jadi iuran ini yang nantinya membayar kewajiban pensiun, ada batas maksimum dan minimumnya. Itu baru akan diterima pada 2030. Tapi kalau ada kecelakaan kerja, uang pensiun berlaku sekarang," ujar dia.

Sementara buruh terus berunjuk rasa untuk menyuarakan kecaman sikap dan rumusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal besaran manfaat dan iuran jaminan pensiun yang dinilai tidak rasional.

Rumusan Kemenaker terkait manfaat pensiun menggunakan rumus 1 persen x masa iuran (12 bulan) × rata rata upah tertimbang. Sehingga jika masa iuran 15 tahun dengan gaji rata-rata Rp 3 juta, peserta hanya menerima manfaat 15 persennya atau sebesar Rp 450.000.

Bila 40 tahun masa kerja dengan gaji rata rata hanya Rp 3 juta, maka manfaat yang diterima hanya 40 persen dari Rp 3 juta atau hanya Rp 1,2 juta per bulan.

Menanggapi demo buruh terkait permasalahan tersebut, Sofyan tak mau ambil pusing. "Demo itu biasa," tandas Sofyan. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini