Sukses

Weekly Top 5 Bisnis: Pegawai Swasta Dapat Pensiun Seperti PNS

Tak hanya PNS, pegawai swasta hingga buruh juga akan dapat uang pensiun.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi pegawai swasta. Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah berencana menyiapkan uang pensiun bagi pegawai swasta. Ini seiring rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015.

Dikutip dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah disepakati Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan, besaran uang pensiun yang diusulkan sebesar 8 persen dari gaji yang diterima.

Adapun dari besaran dana pensiun yang diusulkan tersebut dalam hal iurannya tidak semua ditanggung pekerja, melainkan juga perusahaan. Pembagiannya akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen‎.

Artikel perihal uang pensiun ini pun mencuri perhatian pembaca Liputan6.com sepanjang pekan ini. Selain itu, artikel yang ikut menarik perhatian pada minggu ini yaitu daftar terbaru gaji PNS hingga perubahan kontrak Freeport.

Lengkapnya, berikut 5 berita paling populer pada pekan ini:

1. Berapa Uang Pensiun yang Bakal Diterima Pegawai Swasta?

Tak hanya PNS, para karyawan swasta bakal menerima uang pensiun. Sebab, Presiden Jokowi berencana meluncurkan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015.

Lalu, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima para pegawai swasta?

Dikutip dari RPP yang telah disepakati oleh Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan, besaran uang pensiun yang diusulkan sebesar 8 persen dari gaji yang diterima.

2. Cek Besaran Gaji PNS Usai Naik

Presiden Jokowi pada 4 Juni 2015 menandatangani PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Aturan ini dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, melalui kenaikan gaji.

Dengan perubahan ini mengakibatkan aturan kenaikan gaji PNS yang sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 34 Tahun 2014  kemudian tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun dalam tabel menyebutkan gaji PNS golongan dan masa kerja terendah. Cek di sini lengkapnya!

3. Anggota DPR Senang Status Kontrak Freeport Diubah

Anggota Komisi VII Kurtubi menyambut baik keputusan pemerintah mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia.

Sebab jika sistem kontrak lama dipertahankan, negara akan dirugikan karena pemerintah tak punya kontrol terhadap Freeport. Pemerintah tak memiliki data pengeluaran perusahaan.

4. Rahasia Para Miliarder Dunia

Kekayaan para miliarder dunia terus meningkat hingga mencatat rekor baru. Daftar orang terkaya 2015 versi Forbes mencantumkan 1.826 nama para miliarder dengan total kekayaan US$ 7,05 triliun.

Dari nama-nama itu, terdapat 400 miliarder baru yang berhasil menambah US$ 2 triliun nilai kekayaan mereka dalam dua tahun terakhir.

Padahal, ekonomi sebagian besar negara-negara di dunia mengalami kemerosotan sejak krisis keuangan 2008. Apa yang menyebabkan orang kaya semakin banyak?

5. Kebiasaan Ini Bikin Anda Rajin Kerja

Kebiasaan bermalas-malasan di akhir pekan seringkali memberikan pengaruh negatif saat Anda akan memulai kerja di hari Senin. Tak heran, banyak pegawai merasa produktivitasnya berkurang drastis di awal pekan.

Melansir laman Business Insider, kondisi lalu lintas yang lebih ramai juga seringkali menambah penat pegawai saat hendak mulai bekerja di hari Senin. Belum lagi, tumpukan pekerjaan dan jadwal rapat yang padat ikut menekan pikiran Anda.

(Ndw/Igw)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini