Sukses

Salah Gunakan Dana Desa, Ini Hukumannya

Kementerian Keuangan telah menyiapkan sanksi bagi pihak yang menyalah gunakan penyaluran dana desa.

Liputan6.com, Bengkalis - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan penyaluran dana desa.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sanksi tersebut berupa penundaan waktu penyaluran dan pemotongan besaran dana desa, bagi desa yang telah menggunakan dana tidak sesuai ketentuan.

"Sanksi dikenakan jika terjadi pelanggaran," kata Bambang dalam sosialisasi dana desadi Wisma Daerah Sri Mahkota, Bengkalis, Riau, Selasa (16/6/2015).

Bambang menambahkan, sanksi juga disiapkan untuk bupati yang tak menyalurkan dana desa tepat waktu dan tepat jumlah. Yaitu dengan menunda penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

"Menteri keuangan menunda dana bagi hasil, apabila bupati tak menyalurkan tepat waktu dan tepat jumlah," ungkapnya.

Bambang juga menyinggung masalah akuntabilitas para kepala desa yang menjadi ujung tombak penyaluran dana dalam menyusun laporan penyerapan dana desa.

"Salah satu aspek sangat penting menjaga akuntabilitas dilakukan pemantauan evaluasi," tuturnya.

Bambang juga mengapresiasi bupati yang telah menyalurkan dana desa tapat wantu dan tepat jumlah ke rekening masing-masing desa.

"Apresiasi bupati tidak hanya menyalurkan dana desa ke rekening masing-masing. Tapi percepatan penyaluran yang bisa dilakukan," pungkasnya. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.