Sukses

Batas Usia Pensiun Pegawai Swasta Bakal Dinaikkan?

Tidak hanya untuk PNS, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan pensiun untuk para pegawai swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Tidak hanya untuk PNS, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memberikan program jaminan pensiun untuk para pegawai swasta.

Menanggapi keputusan pemerintah tersebut Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyambut positif. Dengan begitu akan meningkatkan kesejahteraan para pegawai masing-masing perusahaan.

Ketua ADPI Mudjiharno M Sudjono mengungkapkan dengan adanya jaminan pensiun ini maka kedepan secara bertahap akan diikuti dengan peraturan mengenai batas usia pensiun di pegawai swasta.

"Saya pernah baca di RPP jaminan pensiun, itu kedepan akan ada seperti itu, jadi sekarang kan batas usia pensiun itu 55, nanti bisa sampai 65, seperti di Amerika Serikat," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta seperti ditulis Rabu (24/6/2015).

‎Seperti diketahui, mengenai batas usia pensiun para perusahaan biasanya merujuk pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam perusahaan, atau berpedoman pada beberapa Undang-undang (UU) yang mengatur hak-hak yang berkaitan dengan masa pensiun, seperti UU Jamsostek, UU mengenai Dana Pensiun atau UU Kepegawaian serta UU mengenai profesi tertentu.

Salah satunya pada pasal 14 ayat 1 UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga yang telah mencapai usia 55 tahun. Ketentuan tersebut merupakan saat timbulnya hak atas JHT yang dapat dianalogikan sebagai saat mencapai batas usia pensiun.

Sama halnya dengan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebutkan, hak atas manfaat pensiun dengan catatan batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. Lagi-lagi ketentuan tersebut dianalogikan sebagai batas usia pensiun bagi pekerja.

Hanya saja ADPI meminta kepada pemerintah dengan nantinya diterbitkan PP mengenai pelaksanaan jaminan pensiun ini, besaran tanggungan iuran yang ditanggung perusahaan tidaklah lebih dari 2 persen.

"Kita awalnya minta 1,5 persen, seperti usulan Apindo, tapi kalau 3 persen ya dengan berat hati kita terima, nanti itu 2 persen tanggungan perusahaan, dan 1 persen tanggungan pekerja," pungkas Mudji. (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini