Sukses

Pernikahan Gibran Jadi Contoh Baik Penolakan Gratifikasi

Pejabat negara yang menjadi teladan penolakan gratifikasi adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai aparat negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu dihantui dengan kebiasaan pemberian tanda terima kasih atas jasa pelayanan dalam bentuk barang dan uang atau disebut dengan gratifikasi. Kebiasaan negatif tersebut merupakan pemicu perilaku korupsi yang menjadi musuh bersama karena hanya akan menimbulkan penderitaan untuk rakyat.

Demikian ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro dalam Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

"Sebanyak 31 persen masyarakat Indonesia belum memahami gratifikasi adalah kejahatan korupsi. Jadi pengendalian gratifikasi menjadi penting dengan menolak atau melaporkan pemberian maupun penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan," ujar dia.

Bambang mencontohkan, pejabat negara yang menjadi teladan penolakan gratifikasi adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Katanya, dalam resepsi pernikahan putranya Gibran Raka Bumi dengan Selvi yang digelar belum lama ini, Jokowi mengumumkan agar para pejabat tidak memberi hadiah saat pernikahan.

"Beliau adalah teladan yang bisa kita tiru selaku aparat negara. Karena kita mesti membenahi birokrasi mulai dari proses bisnis, penyederhanaan proses birokrasi, sampai pengendalian gratifikasi supaya negara ini bebas dari korupsi," terangnya.

‎Menurut dia, di era reformasi ini gratifikasi para pejabat negara menjadi sorotan berbagai pihak. Sehingga sepatutnya aparatur negara dapat mengendalikan penerimaan dan pemberian gratifikasi. Salah satu caranya, lanjut Bambang, dengan memperbaiki mental dan komitmen serta tidak menerima atau meminta hadiah yang dikategorikan gratifikasi.

"Pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan pemberian yang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena kita akan membuat sistem pelaksanaan pelaporan gratifikasi, membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan diperkuat monitoring maupun evaluasinya," terang Bambang.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen antara Menkeu Bambang Brodjonegoro dengan Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini