Sukses

Top 5 Bisnis: Gaji Rp 3 Juta Bebas Pajak per 1 Juli

Pemerintah menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 2.025.000 per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro yang menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 2.025.000 per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan.

Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengatakan, Komisi XI secara penuh mendukung usulan pemerintah. Atas persetujuan ini, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perubahan PTKP tersebut, sehingga diharapkan per 1 Juli 2015 sudah mulai berlaku.

Dengan demikian, perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun mulai 1 Juli 215.

Informasi mengenai kenaikan batas gaji yang kena pajak menjadi artikel yang paling diburu masyarakat. Tak hanya itu, berita lainnya yang menarik yaitu pembayaran gaji ke-13 pada Juli 2015 serta antisipasi pemerintah terhadap kebijakan Singapura soal kemasan rokok.

Lengkapnya, berikut lima artikel paling populer di kanal bisnis Liputan6.com, edisi Kamis 25 Juni 2015:

1. Penghasilan Tak Kena Pajak Naik Jadi Rp 3 Juta Mulai 1 Juli

Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan penyesuaian ambang batas PTKP dari Rp 24,3 juta setahun menjadi Rp 36 juta setahun didasari beberapa pertimbangan.

Bambang mengungkapkan, setidaknya ada 3 alasan PTKP disesuaikan besarannya. Pertama, adanya perlambatan ekonomi. Kedua, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat dan yang ketiga, yakni menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum provinsi 2015.

Lebih jauh Bambang mengungkapkan, dengan adanya penyesuaian ini diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, investasi, hingga meningkatkan konsumsi masyarakat.

2. Kegetiran Para Penduduk dari Negeri yang Nyaris Bangkrut

Tepat 30 Juni 2015, Yunani harus membayar utang senilai 1,6 miliar euro pada lembaga keuangan internasional, IMF. Sayangnya, hampir dua pekan lalu, IMF meninggalkan pembahasan utang dengan Yunani lantaran diskusi yang berjalan alot tersebut tak kunjung menuai kesepakatan apapun.

Jika Yunani gagal membayar utang pada para kreditornya, maka ekonomi negara tersebut akan tumbang alias bangkrut. Para penduduk Yunani kini mulai ketakutan akan potensi kebangkrutan negeri kelahirannya tersebut dan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan utangnya.

3. Aturan Terbit, Menkeu Siap Bayar Gaji ke-13 Juli 2015

Kemenkeu akhirnya menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13. Itu artinya Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Anggota Polisi dan Pejabat Negara akan segera mengantongi gaji ke-13 pada Juli 2015.

Pelaksanaan pencairan gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Kepolisian NKRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

4. Pemerintah Antisipasi Kebijakan Singapura Soal Kemasan Rokok

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan langkah antisipasi terkait rencana Singapura menerapkan kebijakan kemasan polos produk rokok atau plain packaging.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag, Nus Nuzulia Ishak mengatakan, kebijakan serupa telah dilakukan pemerintah Australia yang kini masih disengketakan di organisasi perdagangan dunia (WTO).

"Indonesia adalah pengekspor terbesar ke-2 produk rokok ke Singapura. Apabila kebijakan kemasan polos ini diterapkan Pemerintah Singapura, maka diperkirakan akan berdampak pada penurunan ekspor kita ke Singapura," ujar Nus

5. Kalimat Sakti yang Bisa Bikin Anda Diterima Kerja

Bagi Anda yang baru saja lulus kuliah dan sedang mencari pekerjaan, akan selalu ada banyak pertanyaan yang datang dari orangtua, teman atau orang penting lain dalam hidup Anda. Salah satunya adalah pekerjaan apa yang diinginkan dan bagaimana mendapatkannya.

(Ndw/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.