Sukses

Kemendag Bantah Tak Libatkan Pengusaha Saat Susun RPP E-commerce

Draft RPP e-commerce dikatakan rampung pada Februari kemudian masuk ke legal drafting Biro Hukum Kemendag.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menampik jika tidak melibatkan pelaku usaha [e-commerce ](Draft RPP dipastikan disusun atas hasil diskusi pelaku usaha. "")dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah  (RPP) tentang e-commerce.

Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag Fetnayeti memastikan, draft RPP disusun atas hasil diskusi pelaku usaha, terutama membahas beberapa sub kategori e-commerce.

"Sebetulnya tidak seperti itu. Draft RPP e-commerce kami susun berdasarkan hasil diskusi dengan pelaku usaha e-commerce yang di kelompok dalam kategori bisnis market place, jasa pengiriman, jasa pembayaran, otoritas keuangan termasuk iDEA," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Dia menerangkan, draft kasar tersebut rampung pada Februari kemudian masuk ke legal drafting Biro Hukum Kemendag. Kemudian, dibahas di jajaran Kemendag mulai bulan April 2015.

"Draft belum bisa di share kecuali kementerian terkait yang ikut membahas karena masih berubah-ubah. Draft selesai kami bahas inter kementerian awal Juni mundur dari jadwal yang seharusnya awal Juni untuk public hearing dengan pelaku usaha," lanjut dia.

Dia bilang, untuk saat ini pun telah menyampaikan draft tersebut dalam bentuk matrik guna memudahkan pelaku usaha memberi tanggapan setelah public hearing.

"Draft kami sampaikan dalam bentuk matrik karena akan memudahkan untuk memberikan tanggapan setelah public hearing. Sama halnya saat pembahasan inter kementerian kami memberikan waktu seminggu untukk memberikan masukan. Kemarin malam saya bertemu di acara ISD beliau menyampaikan bahwa anggota iDEAa sudah sampai pasal 70 menelaah dan masukan terhadap draft tersebut," tandasnya.

Sebelumnya,  Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan kekecewaannya terhadap Kemendag yang dinilai tidak kooperatif dan transparan dalam penyusunan RPP tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan dari Kemendag. Asosiasi pada dasarnya selalu mendukung rencana pemerintah untuk meregulasi industri ini. Akan tetapi regulasi tersebut harus dibuat dengan melibatkan para pelaku industri agar mengedepankan para pemain lokal dan kepentingan konsumen di Indonesia," kata Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA melalui keterangan resminya.

Daniel berpendapat, suatu regulasi bisa membuat industri meledak atau sebaliknya mati. Pihaknya berharap akan terjadi titik cerah dalam beberapa hari ke depan.

Selama 2 tahun wacana mengenai RPP tersebut bergulir, tidak sekalipun asosiasi diberikan akses terhadap materi draft ataupun diinformasikan mengenai status dari dokumen tersebut, kendati permintaan secara formal maupun informal sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan.

Undangan pertemuan untuk melakukan uji publik pun baru dikirimkan kepada asosiasi pada sehari sebelum acara berlangsung. Hal ini dirasa sangat janggal, mengingat pentingnya pertemuan untuk dihadiri oleh para pelaku industri. (Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.