Sukses

Harga Meterai 6 Ribu akan Jadi 18 Ribu Tunggu Keputusan DPR

Wamenkeu, Mardiasmo mengharapkan, revisi UU bea meterai masuk prioritas utama penyusunan program legislasi nasional 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengusulkan pembahasan pengenaan pajak meterai di transaksi belanja serta kenaikan harga meterai kepada DPR. Jika disetujui parlemen, maka aturan tersebut akan berlaku pada 2015.  

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo mengatakan, saat ini pemerintah masih fokus pada pembahasan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK). Sehingga pembahasan pengenaan pajak materai pada transaksi belanja tertentu maupun penyesuaian tarif meterai belum dilakukan.

"Kami harapkan yang soal revisi UU Bea Meterai masuk prioritas utama penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Karena itu tidak banyak, cuma mengubah tarif meterai saja, jadi beberapa yang ditambahkan bisa segera," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pajak bea meterai pada transaksi belanja di atas Rp 250 ribu, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 untuk transaksi di atas Rp 1 juta. Tarif bea meterai pun diusulkan naik dari yang saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.

"Ini baru usulan pemerintah, belum pembahasan DPR. Yang pasti tarif naik, subjek bertambah termasuk untuk elektronik meterai," ujar Mardiasmo.

Dia menjelaskan, meterai itu merupakan pajak atas dokumen dan transaksi. Artinya segala sesuatu yang menyangkut dokumen wajib menggunakan meterai. Sementara transaksi tidak seluruhnya pakai meterai, hanya nilai-nilai tertentu.  

"Saya mau seperti dulu, ijazah, surat nikah, surat kuasa pakai materai. Itu semua dokumen, supaya tidak ada masalah di kemudian hari, jadi penting pakai meterai," tegasnya.

Mardiasmo berharap, penerapan kenaikan harga meterai dan pajak meterai pada transaksi belanja mulai berlaku tahun ini. Untuk kepastian kapannya, tergantung parlemen.

"Mudah-mudahan tahun ini, tapi tergantung DPR. Ini reses sampai 14 Agustus 2015, lalu ada sidang paripurna, pidato Presiden soal Nota Keuangan dan RAPBN 2016, lalu ada pembahasan. Itu perlu UU Pertanggungjawaban APBN 2014, kemudian UU JPSK dan Menkeu akan masukkan revisi UU KUP dan bea meterai ini," jelas dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.