Sukses

RI Tiru Belanda Terapkan Penyanderaan Penunggak Pajak

Ditjen Pajak menilai cara penyanderaan dianggap efektif memberikan efek jera dan mendorong pelunasan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan berbagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak. Khusus bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak dengan nilai lebih dari Rp 100 juta, DJP melakukan tindak penyanderaan (gijzeling).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Mekar Satria Utama mengatakan, tindak penyanderaan ini telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

"Ini sudah diatur dalam UU Penagihan Pajak, dan pertama kali dilakukan tahun ini. Empat tahun sudah pernah diterapkan. Tahun ini diaktifkan kembali," ujar Mekar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Dia menjelaskan, penerapan gijzeling yang diterapkan di Indonesia ini mencontoh apa yang dilakukan oleh pemerintah Belanda kepada para penunggak pajak di negaranya.

"Ini kita ambil seperti apa yang dilakukan oleh Belanda. Semua negara saya rasa juga punya tahapan seperti ini, terutama bagi negara-negara yang penerimaan negaranya terbesar dari pajak. Seperti di Indonesia, dari pajak ini bisa mencapai 70 persen-80 persen (kontribusi terhadap penerimaan negara)," kata dia.

Selain itu, cara penyanderaan ini dianggap efektif memberikan efek jera dan mendorong pelunasan pajak yang sebelumnya tidak mau diselesaikan oleh penunggak pajak. Buktinya, sejak diterapkan kembali pada tahun ini, penyelesaian utang pajak meningkat hingga 30 persen.

"Jadi pencapaian penyelesaian tunggakannya itu bisa mencapai 30 persen. Misalnya April tahun lalu pelunasan hanya sebesar Rp 100 miliar, tetapi sampai April tahun ini sudah sebesar Rp 130 miliar, ada kenaikan 30 persen dari tindakan-tindakan ini. Jadi konsentrasi kami bukan hanya pada tindakannya tetapi juga pada efeknya ke depan," tandas dia. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.