Sukses

Top 5 Bisnis: Transaksi Belanja Bakal Kena Pajak Meterai

Berikut artikel terpopuler di kanal Bisnis Liputan6.com pada Selasa, 30 Juni 2015:

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengusulkan pembahasan pengenaan pajak meterai di transaksi belanja serta kenaikan harga meterai kepada DPR. Jika disetujui parlemen, maka aturan tersebut akan berlaku pada 2015. 

"Kami harapkan yang soal revisi UU Bea Meterai masuk prioritas utama penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Karena itu tidak banyak, cuma mengubah tarif meterai saja, jadi beberapa yang ditambahkan bisa segera," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Artikel mengenai pengenaan pajak meterai di transaksi belanja serta kenaikan harga meterai tersebut menjadi berita yang banyak dibaca. Selain itu masih ada artikel lain yang juga menarik perhatian pembaca.

Lengkapnya, berikut artikel terpopuler di kanal Bisnis Liputan6.com pada Selasa, 30 Juni 2015:

1. Harga Meterai 6 Ribu akan Jadi 18 Ribu Tunggu Keputusan DPR

Pemerintah mengusulkan pajak bea meterai pada transaksi belanja di atas Rp 250 ribu, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 untuk transaksi di atas Rp 1 juta. Tarif bea meterai pun diusulkan naik dari yang saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.

"Ini baru usulan pemerintah, belum pembahasan DPR. Yang pasti tarif naik, subjek bertambah termasuk untuk elektronik meterai," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo.

Dia menjelaskan, meterai itu merupakan pajak atas dokumen dan transaksi. Artinya segala sesuatu yang menyangkut dokumen wajib menggunakan meterai. Sementara transaksi tidak seluruhnya pakai meterai, hanya nilai-nilai tertentu. 

2. Eropa Tawarkan Kesepakatan Final Jelang Jatuh Tempo Utang Yunani

Pembayaran utang Yunani telah jatuh tempo tanpa adanya kesepakatan antara negara tersebut dengan para kreditor internasionalnya. Kondisi ini membuat ketidakpastian menghantam pasar keuangan global, membuka jalan terpecahnya Uni Eropa dan mengancam keluarnya Yunani dari zona euro.

Di tengah kondisi yang kian tak pasti atas utang Yunani, para pimpinan Eropa menegaskan, masih ada kemungkinan tercapainya kesepakatan. Namun pihak Uni Eropa tidak memberikan petunjuk bahwa itu dapat tercapai sebelum Athena kehabiskan uang tunai untuk membayar utangnya.

Kanselir Jerman Angela Merkel, tokoh dominan di Eropa, telah dua kali menyampaikan pernyataannya tentang krisis Yunani. "Jika euro gagal, Eropa gagal. Itu artinya kami memiliki prinsip-prinsip yang merefleksikan bahwa ada kepercayaan satu sama lain tapi juga kami harus selalu memutuskan berdasarkan kompromi," terang Markel seperti dilansir dari New York Times, Selasa (30/6/2015).

3. Rini Soemarno Pasrah Jika Dicopot dari Menteri

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno pasrah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar mencopot jabatannya. Rini mengatakan, jabatan yang disandang merupakan bentuk kepercayaan dan amanat Presiden Joko Widodo kepada dirinya.

"Saya di sinikan ditunjuk bapak Presiden Joko Widodo, saya mendapatkan kepecayaan dari beliau untuk mimpin kementerian BUMN," kata Rini di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Menurut Rini, jika kabar perombakan kabinet benar menimpa dirinya. Ia akan menghormati keputusan tersebut. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak prerogratif Presiden.

4. Pecat 60 Ribu Pegawai, IBM Torehkan Sejarah PHK Terbesar di Dunia

Awal tahun ini, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi komputer, IBM mengguncang pasar tenaga kerja global dengan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang diprediksi menimpa sekitar 111.800 karyawan.  Sementara dengan rencana PHK hampir 12 ribu karyawan itu, IBM maka dipastikan akan mengungguli rekornya sendiri yang dituai 23 tahun silam.

Isu PHK 120 ribu karyawan itu boleh jadi telah ditepis pihak IBM yang mengatakan gagasan itu tak berdasar. Tapi kondisi itu tak akan mengubah sejarah di mana IBM pernah melakukan PHK massal pada Juli 1993.

Kala itu 60 ribu karyawan IBM kehilangan pekerjaannya saat perusahaan mengeksekusi rencana PHK massalnya. Langkah IBM itu juga menjadi aksi PHK terbesar sepanjang sejarah dunia.

5. Dipotong Iuran, Berapa Manfaat yang Diterima Pensiunan Swasta?

Pemerintah telah menetapkan iuran jaminan pensiun melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan sebesar tiga persen. Iuran itu sebesar dua persen ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan‎ satu persen ditanggung oleh pekerja yang bersangkutan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menjelaskan, manfaat besaran iuran jaminan mulai dapat diterima dalam 15 tahun mendatang. Hal itu karena sesuai dengan ketentuan Sistem Jaminan Sosial‎ Nasional, manfaat iuran bisa dapat dicairkan setelah memiliki masa kepesertaan aktif selama 15 tahun.

"Secara rata-rata para pekerja yang sudah memasuki usia pensiun akan mendapatkan manfaatnya sebesar 40 persen dari gajinya setiap bulan," kata Elvyn di Cilacap‎, Selasa (30/6/2015). (Gdn/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini