Sukses

Sektor Energi Siap Pakai Rupiah untuk Transaksi di Dalam Negeri

BI mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah Indonesia mulai 1 Juli 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung sepenuhnya Implementasi Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, peraturan BI ini lahir dengan memiliki tujuan dan semangat untuk meningkatkan kedalaman pasar Rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar yang pada ujungnya diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.

" Menyikapi hal ini kami Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendukung sepenuhnya Implementasi PBI 17/3/2015," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Menurut Sudirman, Kementerian ESDM akan secara aktif berkontribusi agar tujuan dari dikeluarkannya kebijakan ini dapat semaksimal mungkin tercapai.

Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Sudirman mengaku memperhatikan dan memahami bahwa banyak masukan dan kepedulian dari para pelaku usaha baik di bidang migas, ketenagalistrikan, minerba maupun bidang energi baru terbarukan terkait dengan kebijakan ini.

"Masukan-masukan tersebut telah dikomunikasikan dan dikoordinasikan secara serius kepada BI selaku otoritas moneter," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) selaku Otoritas Moneter telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditetapkan pada 31 Maret 2015 yang lalu dan berlaku mulai 1 Juli 2015. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini