Sukses

Top 5 Bisnis: Setiap Transaksi di RI Wajib Pakai Rupiah

Berikut artikel terpopuler dalam kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu, 1 Juli 2015:

Liputan6.com, Jakarta - Kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai diimplementasikan secara penuh pada Rabu, 1 Juli 2015. Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacob mengungkapkan peraturan tersebut ditujukan untuk menegakkan kedaulatan Rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro.

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

Artikel mengenai kewajiban seluruh transaksi di Indonesia menggunakan mata uang rupiah tersebut menjadi artikel paling populer. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang juga banyak dibaca.

Lengkapnya, berikut artikel terpopuler dalam kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu, 1 Juli 2015:

1. Mulai 1 Juli 2015, Seluruh Transaksi di RI Wajib Pakai Rupiah

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacob menjelaskan, meskipun telah keluar aturan yang mewajibkan seluruh transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah, namun sebenarnya ada transaksi yang diperbolehkan menggunakan mata uang selain rupiah.

"Ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional," kata Peter dalam keterangannya, Rabu (1/7/2015).

Tidak hanya itu pengecualian juga berlaku untuk pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

2. Tips Hindari Penipuan Belanja Online

Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) mengakui penipuan dengan memanfaatkan perdagangan online tak mungkin dihindari. Konsumen diimbau untuk kritis memilih dan memanfaatkan jasa perdagangan online dengan reputasi baik.

Meski demikian, Ketua Dewan Pengawas iDEA William Tanuwijaya mengatakan perlindungan konsumen yang ada saat ini sudah cukup baik.

Untuk menghindari penipuan, pihaknya menyarankan agar konsumen memilih cara pembayaran yang dapat mengurangi kerugian.  "Platform market place sudah memiliki sebuah konsep cukup baik, mereka menahan pembayaran dari pembeli, setelah pembeli menerima barang," kata dia di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

3. Iuran Jaminan Pensiun Ditetapkan, Ini Tanggapan Pengusaha

Pemerintah telah menetapkan iuran untuk program jaminan pensiun sebesar 3 persen. Iuran tersebut sebesar 2 persen akan ditanggung oleh pengusaha dan sisanya sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pekerja.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani mengungkapkan, jumlah iuran jaminan pensiun yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut tidak sesuai dengan usulan dari pengusaha.

"Kalau sebesar itu masih bisa diserap. Namun jika dikata berat ya memang berat. Tetapi kalau angkanya seperti itu kemungkinan masih bisa diterima‎," kata Haryadi, Rabu (1/7/2015).

4. Business Talk: Stress test, Senjata Bank Mandiri Hadapi Krisis

Manajemen risiko harus menjadi salah satu dasar utama dalam menjalankan bisnis bank. Oleh sebab itu, PT Bank Mandiri Tbk selalu rutin melakukan uji ketahanan atau stress test setiap 6 bulan sekali.

Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, tantangan yang harus diharapi oleh industri keuangan nasional dewasa ini sangat kompleks. Ia pun mencontohkan seperti kenaikan kenaikan inflasi, pelemahan nilai tukar rupiah dan juga perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengantisipasi tantangan yang dihadapi tersebut, Bank Mandiri secara rutin melakukan uji ketahanan atau stress test setiap 6 bulan sekali.  Dengan stress test yang rutin dilakukan tersebut, Bank Mandiri menjadi lebih berhati-hati dan menyiapkan strategi antisipasi.

5. Keputusan Pahit, Citigroup Ubah 50 Ribu Pegawai Jadi Pengangguran

Mengambil keputusan untuk memberhentikan puluhan ribu karyawan sekaligus tentu bukan persoalan mudah. Itulah keputusan yang terpaksa dipilih perusahaan finansial global Citigroup Inc., saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 52 ribu karyawannya, November 2008.

Dengan total pengurangan pegawai yang sangat tinggi, Citigroup mencatatkan sejarah PHK massal terbesar kedua di dunia setelah IBM. Pada 1993, IBM tercatat memberhentikan 60 ribu karyawannya, jumlah yang jauh lebih besar.

Lantaran keputusan Citigroup, alhasil 52 ribu pegawainya berubah status menjadi pengangguran hanya dalam waktu singkat. Keputusan itu diambil di bawah kepemimpinan CEO Vikram Pandit. (Gdn/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.