Sukses


REI Tunjuk Konsultan untuk Kaji RUU Tapera

UU Tapera dinilai mendesak untuk mengatasi backlog perumahan nasional yang diperkirakan mencapai 15 juta unit.

Liputan6.com, Jakarta - Realestat Indonesia (REI) sedang melakukan kajian terkait Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat/RUU Tapera yang kini sedang dibahas kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kajian tersebut melibatkan konsultan independen.

Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussy mengungkapkan pihaknya telah menunjuk konsultan indenpenden untuk melakukan kajian mengenai Tapera sebagai masukan kepada legislatif.

"Ini bentuk komitmen REI untuk mendorong Tapera cepat disahkan karena program Sejuta Rumah butuh dana besar sehingga dapat memenuhi target yang dicanangkan pemerintah," kata Eddy yang dihubungi Liputan6.com, Kamis (2/7/2015).

Terkait berapa persentase iuran yang harus ditanggung pemberi kerja dan pekerja, dia mengaku belum dapat memberikan komentar karena menunggu hasil kajian konsultan.

Besaran iuran Tapera ini menjadi salah satu poin pembahasan yang paling alot pada pembahasan RUU Tapera tahap pertama di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketika itu diusulkan persentase iuran 3 persen  yang dikenakan kepada pekerja dan pengusaha masing-masing sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen. Namun atas persentase iuran yang minim itu, pemerintah keberatan karena harus menanggung selisih iuran, terkait masalah keterbatasan fiskal negara.

Saat itu, pemerintah menghitung negara harus mengalokasikan dana hingga Rp 1.420 triliun dalam jangka waktu 20 tahun untuk mendukung program Tapera. Padahal jangka waktu angsuran  kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal hanya 15 tahun.

Menurut Eddy Hussy, keberadaan UU Tapera sangat mendesak untuk mengatasi backlog perumahan nasional yang diperkirakan mencapai 15 juta unit saat ini, dan berpotensi bertambah apabila tidak ditemukan solusi yang tepat oleh pemerintah dan pemangku kepentingan perumahan.

Komisi V DPR RI kembali akan membahas RUU Tapera. RUU Ini ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum akhir tahun ini.
Pembahasan RUU Tapera kembali dilakukan setelah sempat ditarik pembahasannya di akhir masa pemerintahan Presiden SBY.

Anggota Komisi V DPR RI yang juga mantan Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi, mengungkapkan saat ini pembahasan kembali RUU Tapera sudah dalam proses harmonisasi di badan legislasi (Baleg) DPR RI, dan tinggal menunggu pengesahan di sidang paripurna dewan.

"Kita terus kebut dan mengawal agar RUU Tapera ini bisa cepat selesaikan karena penting untuk memacu pembangunan perumahan rakyat. Doakan saja bisa tahun ini (disahkan)," ungkap Yoseph. (Muhammad Rinaldi/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.