Sukses

BI Naikkan Batas Atas LFR Jadi 94%

Bank Indonesia menyesuaikan aturan itu dengan mengikutsertakan surat berharga dalam penghitungan loan to funding ratio (LFR).

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan pelonggaran likuiditas untuk menggenjot penyaluran kredit.

Dalam keterangan yang diterbitkan, seperti ditulis Sabtu (4/7/2015), BI menyesuaikan dengan mengikutsertakan surat-surat berharga dalam penghitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) kebijakan giro wajib minimum (GWM-LDR). Jadi istilah LDR diganti menjadi loan to funding ratio (LFR).

Rasio LFR ini  ditambah dana pihak ketiga dan surat berharga yang diterbitkan bank. Surat-surat berharga yang digunakan dalam penghitungan LFR antara lain diterbitkan bank dalam bentuk medium term notes, floating rate notes dan obligasi selain obligasi subordinasi.

Surat berharga ini juga ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum, memiliki peringkat yang diterbitkan lembaga pemeringkat dengan peringkat paling kurang setara dengan peringkat investasi.

Surat berharga ini dimiliki bukan bank baik penduduk dan bukan penduduk, dan ditatausahakan di lembaga yang berwenang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek.

BI juga memperlonggar batas atas LFR menjadi 94 persen bagi bank yang sudah memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM dengan kualitas kredit baik. Sebelumnya rasio tersebut 92 persen.

"Pelonggaran batas menjadi 94 persen akan berlalu mulai 1 Agustus 2015. Ini dapat diberikan selama bank memenuhi beberapa kriteria," ujar Direktur Eksekutif BI, Tirta Segara seperti dikutip dari situs BI.

Adapun kriteria itu antara lain bank dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian rasio kredit UMKM yang telah ditetapkan dalam PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah.

Selain itu, terdapat ketentuan dari segi non performing loan (NPL) yaitu rasio NPL total kredit bank secara bruto kurang dari 5 persen. Sementara itu, rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto sekitar kurang dari lima persen.

"Sementara bagi bank yang belum memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM dimaksud akan dikenakan penyesuaian jasa giro," kata Tirta. (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini