Sukses

Mendag Rilis Aturan Impor Baru, Ini Isinya

Terhadap importir yang tidak memiliki perizinan, Kemendag akan memberikan sanksi pembekuan API dan sanksi lain.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menerbitkan aturan baru tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Dalam aturan baru ini, pemerintah bersikap tegas pada importir yang tidak memahami peraturan dan perizinan di bidang impor.

Aturan ini tertuang dalam Permendag No 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Regulasi ini sekaligus mengganti Permendag No 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang

"Aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir yang andal yang merupakan upaya Kemendag dalam mengatasi masalah dwelling time di pelabuhan," tegas Mendag, seperti dikutip Sabtu (4/7/2015).

Dalam penjelasannya, Mendag Rachmat menegaskan importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan importir yang akan mengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin impor dari Kementerian/Lembaga sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.

Terhadap importir yang tidak memiliki perizinan, Kemendag akan memberikan sanksi pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Importir harus mengurus izin impor sebelum barang masuk ke daerah pabean Indonesia, jika tidak kami akan membekukan API," tegas Rachmat.

Selain itu, sanksi lain yang diatur dalam Permendag ini, jika barang yang sudah diimpor dan tidak memiliki izin, maka importir diwajibkan mengekspor kembali.

Dalam peraturan sebelumnya ketentuan ini belum diatur, sehingga importir memasukkan barang ke daerah pabean Indonesia sebelum memiliki izin. Akibatnya, proses perizinan baru dilakukan oleh importir setelah barang memasuki daerah pabean.

Guna menghindari kesalahan, para importir sebelum melakukan impor harus mengetahui dan memahami peraturan dan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku. Informasi mengenai peraturan di bidang impor tersebut dapat diakses melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.

Permendag ini akan diberlakukan efektif pada tanggal 1 Januari 2016. Mendag mengimbau para pelaku usaha mematuhi ketentuan baru ini. "Jika belum memahami, kami akan mendatangi asosiasi-asosiasi untuk menjelaskan ketentuan ini sedetail-detailnya," ujar Rachmat.(Nrm/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini