Sukses

Pengusaha Tak Keberatan Bayar THR H-14

Sebagai antisipasi kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan pada tahun ini, pengusaha biasanya telah melakukan langkah efisiensi.

Liputan6.com, Jakarta - Himbauan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang meminta agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Lebaran (H-14) dinilai tidak memberatkan pengusaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani mengatakan, sebenarnya himbauan semacam ini sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya sehingga pengusaha telah mempersiapkan pembayaran THR sejak jauh-jauh hari.

"Tidak ada masalah, karena ini kan sudah bertahun-tahun dilakukan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (5/7/2015).

Bahkan meski kondisi ekonomi belum begitu baik seperti saat ini, dia menegaskan bahwa pengusaha tetap mengupayakan untuk membayarkan hak dari para pekerjanya tersebut sesuai dengan aturan pemerintah.

"Keluhan dari pengusaha pasti ada. Misalnya kalau bicara soal ekonomi, pasti semua mengalami penurunan. Tapi untuk THR tidak bermasalah," kata dia.

Menurut Haryadi, sebagai antisipasi kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan pada tahun ini, pengusaha biasanya telah melakukan langkah efisiensi. Salah satunya dengan mengurangi pekerja alih daya (outsourcing) dan pekerja kontrak.  Selain untuk memangkas beban biaya produksi, hal ini juga akan mengurangi beban pengusaha dalam membayarkan THR.

"Pengusaha sudah melakukan antisipasi akibat bisnisnya menurun sejak beberapa bulan lalu, seperti dengan mengurangi karyawan outsourcing dan karyawan kontraknya," tandas dia.

Sebelumnya, Hanif Dhakiri mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri yaitu pada 10 Juli 2015. Selain itu, dia juga memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya.

"Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini," ujarnya.

Hanif mengatakan, percepatan pembayaran THR tahun ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut Lebaran, termasuk mempersiapkan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing.

"Berdasarkan regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau tanggal 10 Juli nanti, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan selalu mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu (H-14) sebelum Lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," lanjut dia.

Hanif mengatakan, pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya.

Pembayaran THR bagi pekerja harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.