Sukses

Pemerintah Akan Kembali Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi Ciremai

Chevron Geothermal Indonesia semula akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dengan kapasitas 2x 55 Megawatt (MW).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali melelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Ciremai, Jawa Barat. Lelang tersebut dilakukan setelah operator sebelumnya yaitu  PT Chevron Geothermal Indonesia telah mengembalikan wilayah Kerja Panas Bumi tersebut kepada pemerintah.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saefulhak mengatakan, saat wilayah kerja tersebut dikuasai oleh Chevron Geothermal Indonesia memang ada beberapa permasalahan sosial yang muncul yaitu penolakan dari warga sekitar.

Masyarakat adat Sunda Wiwitan dan kelompok masyarakat di sekitar lereng gunung Ceremai, menolak eksploitasi sumber daya panas bumi di kawasan itu. Alasannya, proyek PLTP Gunung Ceremai akan membawa kerusakan ekologis, ekonomi dan sosial budaya masyarakat sekitar.

Chevron Geothermal Indonesia semula akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dengan kapasitas 2x 55 Megawatt (MW). Rencananya pembangkit listrik ini akan beroperasi pada 2020 nanti. Investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTP ini sebesar US$ 390 juta sampai US$400 juta. Namun karena ada penolakan, rencana tersebut batal dan dikembalikan ke pemerintah.

"Ciremai sudah dikembalikan karena ada masalah dengan masyarakat Sunda wiwitan. Masalah sosialisasi," kata Yunus, di Jakarta, Senin (6/7/2015).

Ia melanjutkan, setelah dikembalikan, pemerintah akan mencoba menyelesaikan masalah sosial tersebut. Menurut Yunus, masyarakat Sunda Wiwitan hanya kurang sosialisasi saja. Jika dilihat, operator pemenang wilayah kerja tidak akan mengacak-acak Gunung Ciremai. Pasalnya, untuk bisa mengaktifkan energi panas bumi memerlukan cadangan air yang banyak dan hal tersebut bisa didapat dari pohon yang ada.

Setelah masalah sosialisasi selesai, Kementerian ESDM berencana untuk kembali melakukan tender pada tahun depan. "Akan tender ulang tapi tidak sekarang. rencananya tahun depan," ungkapnya.

Menurut Yunus, setelah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang panas bumi berlaku, tender akan dilakukan oleh pemerintah pusat, yang sebelumnya diserahkan ke Pemerintah Daerah.

"Undang-Undang 21 Tahun 2014 menyebutkan bahwa tender harus di pusat. Pemerintah Daerah sudah menyerahkan ke Kementerian ESDM dan sudah diverifikasi datanya, dikumpulkan datanya, jadi selanjutnya jika masalah sudah selesai maka akan kami lakukan," pungkasnya. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini