Sukses

Cegah Dwelling Time Lama, RI Terapkan Sistem Visa untuk Impor

Pemerintah akan memaparkan aturan soal perbaikan dwelling time pada akhir pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan aturan baru, seperti sistem visa untuk memperbaiki masalah dwelling time atau waktu bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok.

"‎Menhub sudah membuat SK menteri baru. Yaitu bahwasannya tidak boleh ada barang yang dikirim ke Indonesia sebelum semua izinnya siap," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (6/7/2015).

"Begitu kapal berangkat dari negaranya sudah manifest, sudah diurus izinnya, berarti izin barang sudah diurus dari negaranya. Seperti Anda kalau mau keluar negeri harus punya visa, seperti itu," tambah dia.

Akhir minggu ini, lanjut Indroyono, akan dijelaskan kepada publik mengenai aturan baru ini. Pemaparan akan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak bea cukai, Kemen‎terian Perdagangan, dan otoritas pelabuhan.

Indroyono mengatakan aturan ini seharusnya baru berlaku pada 1 Januari 2016. Namun, karena kondisi ekonomi dunia yang sudah menjadi pasar bebas, pemerintah pun mulai menjalankan aturan tersebut sekarang.

Terkait target yang diberikan Jokowi‎ untuk dwelling time selama 4,7 hari, Indroyono menyampaikan hal ini bisa dipantau oleh masyarakat melalui website resmi.

"‎Anda buka www.dwelling.indonesiaport.co.id itu Anda bisa liat per jam pergerakan dwelling time, per minggu, per bulan. Jadi kita bisa nilai sendiri karena ini terbuka untuk masyarakat," kata Indroyono.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru mengenai ketentuan impor produk. Aturan itu diberlakukan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir yang andal serta mengatasi masalah dwelling time (waktu bongkar muat) di pelabuhan yang selama ini kerap terjadi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor.

"Peraturannya ada yang berubah, hanya ada penguatan," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat 3 Juli 2015.

Dia menjelaskan, ketentuan umum yang diatur dalam Permendag ini antara lain, pertama, setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API). Kedua, adanya pengaturan terkait pengelompokan barang impor yang terdiri dari barang bebas impor, barang dibatasi impor dan barang dilarang impor.

Ketiga, untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba. Keempat, sebelum melakukan impor, importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku.

"Informasi mengenai peraturan di bidang impor yang berlaku dapat diakses melalui portal Kementerian Perdagangan," kata dia. (Silvanus A/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini