Sukses


Dua Regulasi Ini Diharapkan Bisa Dongkrak Kinerja Intiland

Pada kuartal I, Intiland membukukan pendapatan sebesar Rp 603,3 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Intiland Development Tbk (DILD) menyambut baik keputusan Bank Indonesia (BI) untuk memberi kelonggaran uang muka bagi kredit pemilikan rumah (KPR) atau pelonggaran aturan loan to value (LTV). Dengan adanya pelonggaran tersebut diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri properti yang dalam satu tahun terakhir kurang menggairahkan.

Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi Intiland, Archied Noto Pradono menjelaskan, dengan penurunan uang muka untuk KPR tersebut diharapkan bisa mendorong minat masyarakat untuk mengambil KPR. Dahulu, untuk bisa membeli rumah dengan cara KPR seseorang perlu menyiapkan uang muka 30 persen dari total harga. Dengan penurunan menjadi 20 persen maka uang muka yang harus disiapkan menjadi lebih kecil.

Kemarin aturan uang muka sudah diturunkan, diharapkan bisa memberi efek positif terhadap propeti," ujarnya, di Jakarta, Senin (6/7/2015).

Selain itu, untuk mendorong industri properti, kini perseroan juga menunggu regulasi tentang kepemilikan properti oleh orang asing. Dengan begitu, diharapkan menjadi sentimen positif. "Kepemilikan asing untuk hunian premium ada sambutan katalis positif kebetulan perseroan memiliki banyak produk premium," ujarnya.

Sebagai informasi pada kuartal I, Intiland membukukan pendapatan sebesar Rp 603,3 miliar atau meningkat 33 persen dari sebelumnya Rp 452,6 miliar. Sementara untuk laba bersih tercatat turun dari Rp 121,5 miliar menjadi Rp 120,7 miliar.

Archied berharap, untuk regulasi kepemilikan asing tersebut segera terealisasi. "Kami berharap segera realisasi aturan pelaksanaan, ini wacana dari atas kita tunggu realisasi secara pasti," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini