Sukses

Aturan Belum Keluar, Gaji Rp 3 Juta Masih Kena Pajak

Padahal seharusnya kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

Liputan6.com, Jakarta - DPR kecewa dengan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum menerbitkan peraturan terkait penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 3 juta per bulan. Padahal kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

Salah satu Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam dalam Rapat Paripurna DPR mempertanyakan janji pemerintah yang menaikkan batas PTKP menjadi Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan.

Dia mengaku, telah mendapat keluhan dari para pekerja terkait kejelasan aturan implementasi kebijakan ini.

"Sampai saat ini ternyata belum ada peraturan implementasi kenaikan PTKP. Padahal sudah disetujui DPR, dan bagi jutaan buruh merupakan kabar gembira. Sebuah hadiah menghadapi lebaran, tapi kenyataannya belum buat aturannya," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Penyesuaian PTKP, kata Ecky, sangat baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui konsumsi rumah tangga mengingat saat ini tengah terjadi perlambatan.

"Saya harap, aturannya segera terbit. Sehingga gaji pegawai di Juli ini bisa masuk mendapat PTKP," pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menyetujui usulan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro yang menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 2.025.000 per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan.

Atas persetujuan ini, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan menyiapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai perubahan PTKP tersebut, sehingga diharapkan per 1 Juli 2015 sudah mulai berlaku.

Dengan demikian, perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun.

"Per 1 Juli 2015 nanti, perusahaan akan motong gaji karyawannya dengan disesuaikan yaitu sesuai PTKP yang baru," tambah Dirjen Pajak Sigit Priadi.

Dalam penjelasannya, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, penyesuaian ambang batas PTKP dari Rp 24,3 juta setahun menjadi Rp 36 juta setahun didasari beberapa pertimbangan.

Bambang mengungkapkan, setidaknya ada tiga alasan PTKP disesuaikan besarannya. Pertama, adanya perlambatan ekonomi. Kedua, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat dan yang ketiga, yakni menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum provinsi 2015.

Lebih jauh Bambang mengungkapkan, dengan adanya penyesuaian ini diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, investasi, hingga meningkatkan konsumsi masyarakat.

Berdasarkan perhitungannya, Bambang memaparkan, jika langsung berlaku, kenaikan PTKP bisa mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 0,09 persen, konsumsi Rumah Tangga 0,07 persen, investasi 0,19 persen, dan inflasi 0,04 persen. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.