Sukses

Era Jokowi, DPR Setuju Cabut Perppu JPSK

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, Indonesia mesti memiliki landasan hukum kuat untuk pencegahan krisis.

Liputan6.com, Jakarta - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU Pencabutan Perppu JPSK) menjadi UU di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Dengan landasan hukum ini, pemerintah berharap dapat segera menyusun UU Anti Krisis atau JPSK setelah reses DPR.

Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad dalam Rapat Paripurna mengungkapkan, pengajuan RUU Pencabutan Perppu JPSK ‎terkatung-katung selama dua periode atau 10 tahun. Banyak hal yang dipertimbangkan parlemen pada saat itu untuk menyetujui RUU tersebut.

"Latarbelakangnya panjang sekali. Tapi RUU Pencabutan Perppu JPSK Nomor 4 Tahun 2008 tidak disetujui ‎sejak periode 2004-2009 dan 2009-2014. Pada 18 Desember 2008, Perppu ini ditolak dan terkatung-katung di 2009-2014," ujar dia saat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Namun Presiden Jokowi melalui surat Nomor R-33/Pres/05/2015 tertanggal 26 Mei 2015 telah menyampaikan RUU Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK. "Baru pada periode ini kita setujui," ucap Fadel.

Menanggapi laporan ini, Pimpinan Rapat Paripurna Taufik Kurniawan bersama 319 anggota DPR menyepakati pencabutan Perppu tersebut.

"Setuju disahkan menjadi UU. Hal ini penting untuk protokol ‎krisis bagi bangsa Indonesia," kata dia usai meminta pendapat kepada seluruh peserta Rapat Paripurna.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat gejolak krisis pada 2008, pemerintah telah menerbitkan serangkaian kebijakan termasuk Perppu Nomor 4 Tahun 2008. Namun dalam sejarahnya, RUU Pencabutan Perppu JPSK tidak disetujui dan disahkan DPR.

"UU ini ada tiga pasal. Dengan disahkannya UU ini, menjadi kesiapan kita dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan krisis keuangan di Eropa. Kita perlu mempunyai landasan hukum kuat dalam pencegahan krisis karena ada pembagian tugas yang jelas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Diharapkan setelah reses, pemerintah dan DPR dapat membahas RUU JPSK supaya disahkan menjadi UU JPSK," pungkas Bambang. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini