Sukses

BEI Undang 120 Emiten Kaji Perubahan Fraksi Harga Saham

Manajemen BEI mengajak semua pihak terkait mulai investor, perusahaan sekuritas dan emiten untuk dengar usulan soal perubahan fraksi harga.

Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mempertimbangkan mengubah fraksi harga saham setelah perubahan fraksi harga saham pada 2014.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, pihaknya akan berunding dengan investor soal perubahan fraksi harga saham tersebut. "Sedang kami konsolidasikan angka nya. Satu langkah kami mau buat forum group discussion (FGD) dengan investor. Kami melibatkan investor," kata Tito, Selasa (7/7/2015).

Tak hanya investor, manajemen BEI juga mengundang sekitar 100-120 emiten untuk mendengar usulan soal fraksi harga saham. "Kami akan undang emiten besar pada Jumat pekan ini. Pak Samsul (Direktur BEI) mau undang. Kami mau dengar usulan. Masukan kami belum lengkap," kata Tito.

Sebelumnya, Tito mengatakan telah melakukan pembicaraan dengan para broker. Dia bilang, 100 persen setuju untuk perubahan fraksi harga.

"100 persen minta ubah fraksi. Ada yang mengatakan 1 poin kalau bisa untung. Ada yang mengatakan jangan terlalu kecil nanti terlalu spekulatif," ujar Tito.

Tito menuturkan, sampai saat ini belum mengetahui apakah nantinya fraksi harga dikembalikan pada pola yang lama. Namun, dia berharap ketentuan fraksi harga ini dapat diselesaikan dengan cepat untuk kemudian diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sebelum sebulan kita laporan OJK," tandas dia.

Analis PT First Asia Capital, David Sutyanto menuturkan, langkah positif untuk kembali mengubah fraksi harga saham. Hal itu mengingat dengan fraksi harga saham sekarang investor perlu membutuhkan waktu untuk mendapatkan keuntungan. "Ini baik untuk pelaku pasar. Jadi keluhan pasar didengar otoritas," kata David saat dihubungi Liputan6.com.

Saat ini, ketentuan fraksi harga yang berlaku ada tiga kelompok harga. Harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1, dan pergerakan harga maksimal Rp 20. Lalu, harga saham Rp 500-di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga sebesar Rp 5, dan pergerakan harga maksimal Rp 100. Harga saham Rp 5.000 ke atas ditetapkan senilai Rp 25 dan pergerakan harga maksimum Rp 500.

Dalam aturan sebelumnya, BEI membagi fraksi harga dalam lima kelompok harga. Harga saham di bawah Rp 200, fraksi harganya Rp 1 dengan pergerakan harga maksimum Rp 10. Kelompok harga saham Rp 200 di bawah Rp 500 memiliki fraksi harga Rp 5, dan bisa bergerak maksimum hingga Rp 50.

Kemudian, harga saham Rp 500 di bawah Rp 2.000 memiliki fraksi harga Rp 10, dan pergerakan harga maksimum hingga Rp 100. Harga saham Rp 2.000 sampai di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga saham Rp 25 dengan pergerakan harga maksimal Rp 250. Kemudian, harga saham di atas Rp 5.000 dengan fraksi harga Rp 50, dan harga saham dapat bergerak maksimum sampai Rp 500. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini