Sukses

Soal Tukar Guling Mitratel, Kebebasan Media Harus Sesuai Jalur

Isi berita dari media memang menjadi yang banyak dipertanyakan anggota parlemen ke manajemen Telkom.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi korporasi tukar guling saham (share swap) PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), anak perusahaan PT Telkom, dengan PT Tower Bersama (TBIG) terus menuai perhatian. Kali ini terkait dampak isu yang beredar terhadap aksi korporasi ini.

Dalam hal ini, media diminta taat pada kode etik jurnalistik dan patuh pada Undang-Undang. Sebab peran dan fungsi pers tidak hanya memberi informasi yang benar sesuai fakta tetapi mengemban kewajiban mendidik masyarakat sebagai kontrol sosial dan  pilar demokrasi.

Ini diungkapkan Pengamat Komunikasi Politik, Karyono Wibowo. "Ini artinya dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers harus mengedepankan prinsip demokrasi dan asas keadilan," jelas dia di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Dia mengingatkan, kebebasan pers tidak semestinya diselewengkan dan disalahgunakan tetapi dimanfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi dan keadilan.

Sebelumnya, Direksi Telkom dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, menyatakan telah mengadukan pemberitaan yang dianggap merugikan operator pelat merah itu terkait aksi korporasi monetisasi Mitratel. "Kami sudah adukan ke Dewan Pers soal isi pemberitaan itu," kata Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga kala itu.

Dalam Risalah Penyelesaian pengaduan Telkom terhadap media tersebut Dewan Pers menilai berita yang dikeluarkan melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang. Telkom pun telah memanfaatkan hak jawab di majalah itu pada Senin (6/7/2015).

Kala RDP dengan Komisi VI DPR pada 25 Juni 2015 dan 2 Juli 2015, isi berita dari media memang menjadi yang banyak dipertanyakan anggota parlemen ke manajemen Telkom.

Salah satunya tentang isu mengusulkan perubahan Anggaran Dasar karena kesulitan melobi Dewan Komisaris menyetujui penjualan Mitratel.

Alex Sinaga kala itu menjelaskan kepada Komisi VI DPR menegaskan inisiatif perubahan Anggaran Dasar (AD) bukan dari Direksi Telkom dan tidak ada kaitannya dengan aksi korporasi Mitratel.

“Rapat membahas agenda RUPS tentang usulan perubahan AD Perusahaan guna mengakomodasi peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lainnya. Dan buktinya hasil RUPS malah memperkuat wewenang komisaris,”  tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR Aria Bima kala itu mengatakan dengan tidak adanya perubahan di Anggaran Dasar Telkom yang mengurangi wewenang dewan komisaris tak ada lagi hal yang perlu dipermasalahkan. “Lha, wong tak ada perubahan. Apa yang diributkan,” tutur dia. (Amd/Nrm)

 




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini