Sukses

BPOM Temukan Makanan Kadaluarsa Rp 4,5 Miliar Saat Ramadan

BPOM menemukan produk pangan ilegal, kadaluarsa dan rusak senilai Rp 27 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa menyatakan menemukan produk  pangan ilegal, kadaluarsa dan rusak senilai Rp 27 miliar yang beredar selama Ramadan.

"Nilai temuan kami untuk pangan saja sebesar Rp 27 miliar hingga hari ini. Kalau makanan saja Rp 11,5 miliar di (Tanjung) Priok. Pengawasan kami utamanya produk ilegal, produk kadaluarsa, dan rusak termasuk juga makanan buka puasa," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (7/7/2015).

Dia menjelaskan, untuk temuan produk ilegal saja hingga saat ini mencapai Rp 21,1 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu terjadi ada kenaikan 13 persen.

"Ini hingga H-10 lebaran. Kita belum selesai tetapi sudah terlampaui. Ini luar biasa untuk produk ilegal. Produk ilegal ini dua tahun belakangan meningkat luar biasa," kata dia.

Untuk produk rusak, hasil temuan selam Ramadan tahun ini mencapai Rp 1,4 miliar. Sedangkan untuk produk kadaluarsa mencapai Rp 4,5 miliar.

"Jadi kalau dilihat proporsi didominasi produk ilegal 78 persen, rusak 5 persen, kadaluarsa 16 persen. Hingga hari ini. Seperti tahun tahun yang lalu, awalnya kadaluarsa tetapi ilegal ini tetap mendominasi," jelasnya.

Menurut Roy, khusus untuk produk ilegal, dia memperkirakan masuknya produk-produk melalui pelabuhan Dumai, Riau dengan pelayaran antar pulau.

"Jadi temuan yang menarik itu sebetulnya adalah pelayaran antar pulau, bukan dari luar negeri langsung ke Tanjung Priok. Kita kerjasama dengan Polisi Perairan (Polair) dari Dumai. Ini yang mau kita dalami bersama kepolisian, karena produk itu masuk tentu melibatkan BPOM, surat keterangan impor, untuk lartas BPOM. Tapi kami tidak pernah dihubungi itu bisa masuk ke Dumai," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini