Sukses

Masuk Blok Mahakam, Total Harus Bayar ke Pertamina

Total akhirnya setuju mendapat porsi kepemilikan 30 persen di Blok Mahakam bersama Inpex.

Liputan6.com, Jakarta - PT Total E&P Indonesie akhirnya setuju mendapat porsi kepemilikan saham 30 persen di Blok Mahakam bersama Inpex Corporation usai kontrak berakhir pada 31 Desember 2017. Angka ini lebih rendah dari usulan awal Total yang ingin menguasai 35 persen Blok Mahakam dan tidak berbagi dengan Inpex.

"Total sudah oke dengan 30 persen kepemilikan di Blok Mahakam. Dia masuk bareng Inpex" kata Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam di Jakarta, Rabu (8/7/2015) malam.

Keikutsertaan Total di Blok Mahakam itu sesuai dengan arahan pemerintah yang mempersilakan Pertamina untuk mengajak kedua perusahaan tersebut dalam pengelolaan Blok Mahakam melalui skema business to business.

"Pemerintah kasih 100 persen Blok Mahakam ke Pertamina. Jadi kalau Total masuk, Pertamina cuma diizinkan lepas 30 persen dengan skema business to business," ungkapnya.

Syamsu menegaskan, keikutsertaan kedua perusahaan asing di Blok Mahakam itu tidaklah gratis. Total dan Inpex harus  membayar ke Pertamina sesuai dengan nilai aset lapangan minyak dan gas (migas) yang berada di Kalimantan Timur tersebut.

"Jadi Total dan Inpex itu masuk ke Mahakam, mereka harus beli," ungkapnya.

Syamsu masih enggan menyebutkan berapa besar dana yang harus dibayarkan Total dan Inpex untuk membeli 30 persen Blok Mahakam. Menurut dia, nilai aset Blok Mahakam saat ini masih dihitung Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Gambarannya kalau misalnya nilainya US$ 1 miliar, Total harus bayar US$  300 juta. Tapi sampai sekarang masih dihitung berapa nilainya," terangnya.

Pembayarannya, lanjut Syamsu, bisa jadi tidak harus berbentuk uang, tapi bisa berupa aset Total di luar negeri yang nilainya setara dengan 30 persen kepemilikan Blok Mahakam.

"Kalau ditukar dengan aset di Indonesia, kita tidak mau. Jika Pertamina dapat Blok Total di luar negeri, itu kan minyaknya dibawa ke Indonesia," ungkapnya.

Sekedar informasi, kontrak pengelolaan Blok Mahakam oleh PT Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation diteken pada 1966. Kontrak tersebut kemudian diperpanjang pada 1997 dan berakhir pada 31 Desember 2017.

Dengan dua kali kontrak tersebut, Total dan Inpex mengeruk migas di  Blok Mahakam selama 50 tahun hingga kontrak berakhir.

Jauh sebelum masa kontrak kedua tersebut habis, tepatnya pada 2008, Total telah mengajukan perpanjangan kontrak. Satu tahun kemudian atau pada 2009, Pertamina juga menyatakan minat untuk mengelola Blok Mahakam setelah Kotrak Total dan Inpex habis.

Namun pemerintahan saat itu, tak kunjung mengambil keputusan tetang perpanjangan kontrak tersebut. Akhirnya, pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, peralihan kontrak Blok Mahakam diputuskan.

Pada 14 April 2015 melalui Surat Nomor 2793/13/MEM.M/2015 yang diterbitkan Menteri ESDM Sudirman Said, memutuskan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Mahakam dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Total dan Inpex dengan operator total tidak diperpanjang dan Pertamina ditunjuk sebagai pengelola Wilayah Kerja Mahakam usai berakhirnya Kontrak Kerja Sama tersebut.
(Ndw/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.