Sukses

Remunerasi Kementerian Terancam Dicabut Gara-gara Ini

Sekjen Kemenperin, Syarif Hidayat menegaskan, salah satu unsur penilai dalam remunerasi yaitu laporan keuangan wajar tanpa pengecualian.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) atas laporan keuangan tahun anggaran 2014. Salah satu kementerian yang mendapatkan WTP yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Syarif Hidayat mengatakan selain sebagai indikator penggunaan anggaran dalam K/L telah sesuai dengan aturan, WTP ini juga merupakan salah satu prasyarat pemberian remunerasi bagi suatu kementerian.

"Salah satu unsur penilai dapat remunerasi harus dapat WTP. Kalau tidak, mungkin bisa ditunda atau kalau sudah pernah WTP bisa ditinjau kembali. Itu bisa macam-macam hasilnya, bisa diturunkan atau dicabut," ujar Syarif di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Syarif menjelaskan pengawasan terhadap penggunaan anggaran ini secara umum merupakan tugas Inspektor Jenderal (Itjen) di masing-masing K/L. Peran itjen ini memastikan pembelanjaan yang dilakukan oleh K/L dilakukan secara efisien, transparan, sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan.

"WTP itu salah satu ukuran bahwa laporan keuangan kita oleh pemeriksaan dianggap wajar. Berarti apa yang dilakukan oleh kita semunya wajar, tidak ada sesuatu yang dipertanyakan. Makanya kita berjuang betul. Ini inspektorat yang mengawal dari awal dan berkoordinasi," kata dia.

Syarif menuturkan, jika ada salah satu saja Direktorat Jenderal (Ditjen) dalam sebuah K/L melakukan penyimpangan, maka satu K/L tersebut terancam pengurangan atau pencabutan remunerasi.

"Remunerasinya bisa dicabut kalau tidak sampai WTP, bisa dievaluasi lagi. Remunerasi pengaruh keseluruhan, karena WTP kan untuk kementeriannya. Kalau salah satu Ditjen-nya bermasalah, yang kena semuanya. Tanggung jawab bersama," tandasnya.

Selain Kemenperin, sejumlah K/L yang juga mendapatkan opini WTP dari BPK antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Badan Standardisasi Nasional (BSN).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.