Sukses

OJK Atur Transaksi Repo untuk Beri Kepastian Hukum

Pedoman standar transaksi repo ini mengacu pada praktik yang berlaku secara internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat transaksi repurchase agreement (Repo) yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi lembaga jasa keuangan.

Pedoman standar transaksi Repo ini mengacu pada praktik yang berlaku secara internasional dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi Repo. Demikian mengutip dari situs OJK, Minggu (12/7/2015).

Transaksi repo ini merupakan transaksi jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

Analis PT Investa Saran Mandiri, Hans Kwee menilai aturan transaksi repo ini dapat menaikkan transparansi dan membantu bagi investor ritel. Selama ini transaksi repo tersebut tidak ketahuan sehingga kalau transparan maka investor ritel bisa mengetahuinya.

Adapun pokok aturan soal transaksi repo ini antara lain:

1. Lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi repo atas efek tanpa warkat yang diatur dan diawasi oleh OJK serta terdaftar pada dan penyelesaiannya dilakukan melalui Bank Indonesia (BI), dan atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian wajib mengikuti ketentuan peraturan OJK ini.

2. Setiap transaksi repo wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas efek dan wajib dibuat berdasarkan perjanjian tertulis.

3. Perjanjian tertulis atas transaksi repo wajib menerapkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA) yang diterbitkan oleh OJK atau pihak lain yang diakui oleh OJK, kecuali transaksi repo dilakukan dengan:

a. Lembaga negara yang melaksanakan kebijakan fiskal atau moneter

b. Menggunakan prinsip-prinsip syariah.

Untuk memberikan waktu memadai kepada lembaga jasa keuangan guna mempersiapkan diri dan menyesuaikan ketentuan dalam aturan transaksi repo ini maka peraturan OJK ini baru mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

Selain itu, OJK juga mewajibkan emiten atau perusahaan publik untuk memberikan informasi melalui situs web, yang akan berlalu mulai 1 Januari 2016. Aturan itu termuat dalam peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2015 tentang situs web emiten atau perusahaan publik.

Aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan akses pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya atas informasi emiten secara aktual untuk penerapan prinsip tata kelola perusahaan baik.  (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Transaksi Repo