Sukses


Skema Pembiayaan Perumahan Dipastikan Lebih Baik di 2016

Realisasi KPR FLPP dari Januari hingga Mei 2015 telah mencapai 28.740 unit.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menjamin skema pembiayaan perumahan pada 2016 akan lebih baik dan lebih komplit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain Kredit Pemilikan Rumah berbasis Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP), akan disediakan pula skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Uang Muka (SUM).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus mengungkapkan, pada tahun depan Program Sejuta Rumah sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berbeda dengan tahun ini, dimana pembiayaan FLPP hanya Rp 5,1 triliun, mengingat pencanangan program tersebut baru dilakukan pada 29 April 2015 atau setelah APBN dan APBN-P 2015 disahkan.

Menurut Maurin, Kementerian PU-Pera sudah mengajukan pagu indikatif untuk pembiayaan perumahan tahun 2016 kepada Kementerian Keuangan. Pagu Indikatif yang diajukan mencapai Rp 9,3 triliun untuk KPR FLPP, dan untuk subsidi selisih bunga sebesar Rp 900 miliar.

"Angka itu memang masih jauh dari besaran ideal, tapi setidaknya lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ungkap Maurin dalam perbincangan dengan Liputan6.com, Senin (13/7/2015).

Pemerintah akan menerapkan skim KPR FLPP dan skema subsidi selisih bunga secara bersamaan pada 2016. Adapun mekanismenya adalah, pemerintah akan menerapkan terlebih dahulu skema KPR FLPP dari awal tahun hingga dana FLPP sebesar Rp 9,3 triliun habis yang diprediksi mampu mendanai 100 ribu unit rumah. Selanjutnya akan diberlakukan skema subsidi selisih suku bunga.

"Hal ini sama dengan konsep pembiayaan yang kami jalankan pada tahun ini, dimana mulai Juli 2015 diberlakukan skema subsidi selisih bunga," kata Maurin.

Mengenai sumber pendanaan untuk skema selisih bunga, dia menjelaskan dananya 100 persen akan disiapkan oleh perbankan, sedangkan pemerintah nanti yang akan membayar selisih suku bunganya. Misalnya suku bunga pasar sebesar 12 persen, setelah dipotong 5 persen lewat skema KPR FLPP, maka selisih bunganya 7 persen akan ditanggung pemerintah.

“Kami sudah hitung, pemberlakuan skema subsidi selisih bunga ini tidak akan merugikan perbankan. Profit bank akan tetap dan masyarakat berpenghasilan rendah atau debitur tetap membayar suku bunga sebesar lima persen dengan tenor hingga 20 persen," papar Maurin.

Saat ini realisasi KPR FLPP dari Januari – Mei 2015 telah mencapai 28.740 unit dan mulai Agustus sampai Desember 2015 dengan skim subsidi selisih bunga diperkirakan realisasi bisa bertambah 55 ribu unit lagi.

Tahun ini, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk subsidi uang muka sebesar Rp 220 miliar untuk 55 ribu unit rumah. Kemudian apakah masyarakat dapat mengakses fasilitas skim subsidi selisih bunga dan subsidi uang muka secara bersamaan?

Maurin menyatakan hal tersebut dimungkinkan, akan tetapi pemerintah akan memperketat peraturan terkait dengan persyaratan bagi masyarakat untuk mengakses subsidi uang muka hanya bagi masyarakat dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Reporter: Muhammad Rinaldi

(Rinaldi/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.