Sukses

Bank RI Bakal Dapat Kemudahan Ekspansi di Negara ASEAN

Perbankan Indonesia mengikuti aturan yang telah disepakati dalam regulasi ABIF maka beri kemudahan ekspansi bagi bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perbankan Indonesia tidak akan lagi kesulitan untuk ekspansi di negara lain, khusus ke negara-negara ASEAN dalam waktu dekat ini.

Deputi Bidang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan OJK, Mulya Siregar mengatakan Indonesia dan sejumlah negara ASEAN tengah membangun kerjasama di sektor perbankan, yaitu ASEAN Banking Integrated Framework (ABIF).

"Dulu susah, nanti kalau sudah ABIF tidak susah," ujar Mulya di Kediaman Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Jakarta, Sabtu (18/7/2015).

Mulya menuturkan, jika perbankan Indonesia mengikuti aturan yang telah disepakati dan tertuang dalam regulasi ABIF, maka tidak ada hambatan bagi perbankan ini untuk melakukan ekspansi.

"Dia pakai prinsip ABIF saja. Kalau sudah menggunakan ABIF, sepanjang semua patuh pada ABIF guide-nya maka semua bank negara itu bisa jalan," lanjutnya.

Meski demikian, perbankan Indonesia juga diharapkan mempersiapkan diri agar mampu bersaing dengan perbankan dari negara lain, salah satunya hal dalam bunga kredit.

"Inflasi kita lebih tinggi, makanya bunga kita juga tinggi. Memang beda sama di sana. (ABIF berlaku) nanti kalau semua sudah selesai," tandasnya.

Tujuan utama ABIF untuk menyediakan akses pasar (market access) dan keleluasaan beroperasi (operational flexibility) di negara anggota ASEAN bagi Qualified Asean Bank (QAB) yakni bank-bank ASEAN yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh ASEAN.

Persyaratan bank untuk menjadi kandidat QAB adalah bank-bank milik ASEAN yang kuat permodalannya, berdaya tahan tinggi dan dikelola baik, serta memenuhi ketentuan kehati-hatian sesuai standar internasional yang berlaku. Bank-bank itu diharapkan akan menjadi pendorong perdagangan dan investasi di ASEAN. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK