Sukses

Aturan Terbit, Kaca Bangunan Wajib Ber-SNI

Kemenperin menerapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Untuk Bangunan-Blok Kaca

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan mengenai kewajiban pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Untuk Bangunan-Blok Kaca. Tujuannya, meningkatkan mutu hasil industri blok kaca, melindungi konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian, Hartono mengatakan ketentuan pemberlakuan SNI untuk kaca bangunan secara wajib tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015.

"SNI wajib ini berlaku bagi kaca untuk bangunan-blok kaca hasil produksi dalam negeri dan impor yang beredar di daerah pabean Indonesia," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/7/2015).  

Dijelaskan Hartono, adapun jenis produknya yaitu dengan nomor pos tarif/HS Code 7016.10.00.00 dan 7016.90.00.00. Menurutnya, Permenperin ini menjelaskan, produk dengan nomor pos tarif/HS Code 7016.10.00.00 merupakan kubus kaca dan barang kecil lainnya, dengan alas maupun tidak, untuk mosaik atau keperluan dekorasi semacam itu, tidak termasuk barang kaca kecil lainnya dengan ukuran P, L, dan diameter kurang dari 70 mm.

Sedangkan, produk dengan nomor pos tarif/HS Code 7016.90.00.00 merupakan lain-lain, tidak termasuk kaca lapis timbal dan sejenisnya, kaca multi seluler atau kaca busa dalam bentuk blok, panel, plat, selongsong atau bentuk semacam itu.

Dalam peraturan ini, ditegaskan Hartono, perusahaan yang memproduksi dan mengimpor kaca untuk bangunan-blok kaca, wajib menerapkan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI serta membubuhkan tanda SNI dan kode produksi di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.

Untuk kode produksi yang menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun produksi merupakan salah satu obyek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI ISO 21690:2013 secara wajib

"Bagi kaca untuk bangunan-blok kaca hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di Indonesia dan tidak memenuhi ketentuan SNI, wajib ditarik dari peredaran oleh pelaku usaha," jelasnya.
 
Sementara kaca untuk bangunan-blok kaca asal impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI namun telah berada di daerah pabean Indonesia, wajib diekspor kembali oleh pelaku usaha. (Fik/Ndw)
  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini