Sukses

Perpanjangan Kontrak Freeport Sesuai Aturan

Freeport harus tetap menjaga produksinya sampai 2021 atau sampai masa kontrak Freeport habis.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa kepastian perpanjangan kontrak untuk PT Freeport Indonesia akan dilakukan pada 2019. Sesuai dengan aturan yang ada, perpanjangan kontrak pertambangan dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak habis.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, untuk memperpanjang kontrak bagi Freeport Indonesia di Papua, Pemerintah akan mentaati aturan yang ada. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perpanjangan kontrak tambang seharusnya diperpanjang dua tahun sebelum masa kontrak habis.

"Berkaitan soal perpanjangan, sudah pasti pemerintah akan sesuai dengan aturan. Aturan yang berlaku 2 tahun sebelum masa kontrak habis. Kami akan tetap gunakan itu," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (21/7/2015).

Sudirman pun mengingatkan, Freeport harus tetap menjaga produksinya sampai 2021 atau sampai masa kontrak Freeport habis. "Tapi jangan lupa, Freeport masih ada kontrak yang valid sampai 2021. Jadi tidak ada alasan untuk slow down operasi," tuturnya.

Meski baru mendapat kepastian waktu perpanjangan kontrak pada 2019, Sudirman menambahkan, pemerintah Indonesia telah memberikan sinyal kepada Freeport bahwa perpanjangan kontrak tidak akan dilakukan sebelum waktu yang ditentukan. Namun kemungkinan besar Freeport akan mendapat perpanjangan kontrak.

"Presiden hanya berpesan silakan bersiap investasi. Jadi tidak ada satu sinyal sedikit pun untuk memutus," ungkapnya.

Sudirman menambahkan, dari 17 pokok permintaan pemerintah dan daerah untuk memperpanjang kontrak tersebut, yang harus dipenuhi oleh Freeport Indonesia hanya tinggal tersisa dua permintaan lagi.

"Karena sebetulnya semua sudah jelas. Seperti dulu sebelum kita libur dengan presiden dari 17 item yang dibicarakan 15 sudah. Tinggal 2 item. Sebetulnya 1,5 yang setengah soal fiskal dan menkeu sudah berikan jawaban," pungkasnya. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini