Sukses

Harga Tanah di Sekitar Tol Cipali Bisa Meroket 20 Persen

Direktur Eksekutif IPW, Ali Tranghanda mengkhawatirkan kenaikan harga tanah tak terkendali dapat membuat masyarakat sulit punya rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Property Watch (IPW) menyatakan harga tanah di sekitar jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) berpotensi naik hingga 20 persen. Peningkatan harga lahan tersebut dapat mempersulit Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah.

Direktur Eksekutif IPW, Ali Tranghanda mengungkapkan para pengembang sudah mengincar lahan di sekitar jalan tol Cipali, seperti di daerah Purwakarta, Cirebon, Palimanan dan Mojokerto. Masing-masing daerah mempunyai prospek untuk digarap hunian maupun kawasan industri.

"Lahan di wilayah Purwakarta dan Cirebon sangat potensial dibangun hunian, seperti rumah tapak dan bukan hunian bertingkat atau apartemen. Sementara untuk kawasan industri skala besar sangat cocok berdiri di atas tanah di daerah Palimanan dan Mojokerto," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Ali menambahkan, akibat pembangunan jalan tol terpanjang di Indonesia ini, harga tanah di sekitar Cipali berpotensi meroket. Namun dia tidak menyebut harga lahan sebelumnya di Purwakarta, Cirebon, Palimanan, dan Mojokerto.

"Biasanya kalau ada pembangunan tol, harga jual tanah di sekitarnya ikut terkerek naik berkisar 15 persen sampai 20 persen. Harga tanah di Purwakarta sejak dua tahun lalu sudah naik. Bahkan peningkatan harga lahan pernah mencapai 100 persen saat ada tol Serpong," terangnya.

Ali mengaku terkejut dengan kemajuan pembangunan infrastruktur di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), terutama di luar Pulau Jawa. Realisasi tersebut, lanjutnya, bisa berdampak positif bagi perekonomian Indonesia, mengingat tak ada pembangunan infrastruktur tersentuh selama 10 tahun terakhir.  

Hanya saja dia mengkhawatirkan peningkatan harga tanah yang tak terkendali dapat membuat MBR semakin sulit mempunyai rumah. "Kecuali kalau pemerintah mengamankan dulu lahan yang bisa digunakan untuk membangun rumah kalangan MBR," tutur Ali.

Selain itu, tambah Ali, pemerintah daerah (pemda) harus memperketat izin pembangunan atau memperbaiki tata ruang kawasan industri dan perumahan di lahan pertanian.

"Jangan salahkan pengembang kalau bangun rumah di lahan pertanian, karena itu izin dari Pemerintah Daerah. Jadi masalah tata ruang dan perizinan mesti diperjelas," harap dia.  (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini