Sukses

Bea Masuk Naik, Ini Cara Pemerintah Cegah Barang Selundupan

Bea Cukai akan memaksimalkan pengawasan untuk mencegah maraknya penyelundupan barang-barang impor.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan penyesuaian bea masuk impor akan memicu penyelundupan barang-barang ilegal, terutama lewat pelabuhan tikus di seluruh Indonesia. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan secara fisik untuk menjaga Indonesia dari serbuan barang-barang impor selundupan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengungkapkan, pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan masuknya barang-barang impor ilegal akibat kenaikan tarif bea masuk.

"Pasti barang masuk melalui jalur tidak resmi, tingkatkan pengawasan secara fisik lewat patroli di pelabuhan dan luar pelabuhan, contoh Pantai Timur Sumatera. Sedangkan pemeriksaan dokumen di pelabuhan utama dan internasional lebih detail," tegas dia di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Bea Cukai, kata Heru, akan memaksimalkan pengawasan untuk mencegah maraknya penyelundupan barang-barang impor. Hanya saja dia tidak bisa menjamin tidak adanya penyelundupan barang ilegal ke Indonesia. "Tapi penyelundupan untuk sementara pasti ada," paparnya. 

Heru mengatakan, tugas Bea Cukai melindungi industri dalam negeri dan konsumen. Dengan kebijakan Kemenkeu dan Kemendag, dia berharap, tidak menggerus pangsa pasar dari industri legal.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menambahkan, Bea Cukai akan menindak penyelundupan barang-barang impor ilegal yang masuk ke Negara ini. "Pengawasan kita perketat, kalau ada yang menyelundupkan mesti ditindak," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Dengan aturan ini, barang-barang konsumsi maupun non konsumsi impor yang masuk ke Indonesia mengalami kenaikan tarif bea masuk.

PMK 132 merupakan perubahan ketiga atas PMK  213/PMK.011/2011. Pemerintah menyesuaikan tarif bea masuk impor atas sejumlah produk konsumsi sektor industri dan non konsumsi, mulai dari ikan, teh, kopi, pakaian dalam, kondom, kosmetik atau perlengkapan kecantikan, minuman beralkohol hingga kendaraan bermotor dengan besaran kenaikan beragam.

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 8 Juli 2015, dan diundangkan 9 Juli 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly‎. Kenaikan tarif bea masuk impor ini efektif berlaku 14 hari setelah PMK diundangkan. Itu artinya, aturan ini mulai berlaku Kamis, 23 Juli 2015 ini. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini