Sukses

Harga Minuman Alkohol RI Makin Mahal Dibandingkan Negara ASEAN

Kenaikan bea masuk barang impor terutama alkohol mendorong kenaikan harga jual yang dibebankan kepada konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tarif bea masuk barang impor juga akan menaikkan harga minuman beralkohol. Hal itu mengingat salah satu produk yang diatur bea masuknya di aturan tersebut yaitu minuman beralkohol berkadar kurang dari 80 persen.

Ketua Indonesia Spirits and Wine Alliance (ISWA), Dendy Borman, mengatakan kenaikan tarif bea masuk tersebut otomatis akan menaikkan harga jual minuman beralkohol khususnya golongan B dengan kadar 5 persen hingga 20 persen, dan golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen.

"Dampaknya ke portofolio prinsipal yang impor, karena kami akan menyesuaikan harga. Kenaikan ini (bea masuk) akan dibebankan ke konsumen," ujar Dendy saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (28/7/2015).

Namun, dia mengaku belum tahu berapa besar kenaikan harga minuman jenis ini. Lantaran Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan ini secara mendadak sehingga prinsipal yang mengimpor produk minuman tersebut harus menghitung terlebih dulu harga jual dengan bea masuk yang baru.

"Cuma kami belum tahu akan naik berapa. Karena PMK-nya naiknya dadakan, makanya kami masih hitung berapa kenaikannya di retail. Kita juga sedang diskusi dengan industri lain yang terkena dampaknya," kata dia.

Meski demikian, Dendy memastikan harga jual minuman beralkohol di Indonesia akan semakin jauh lebih mahal dibandingkan harga jual minuman tersebut di negara ASEAN lain.

Saat ini saja, menurut dia, dengan ketentuan bea masuk sebelumnya saja harga minuman beralkohol yang dijual di dalam negeri lebih mahal 20 persen hingga 30 persen dibandingkan yang dijual di negara-negara kawasan Asia Tenggara lain.

"Harga jual kita lebih mahal dibanding negara-negara ASEAN lain, mungkin sekitar 20-30 persen lebih mahal. Jadi mau tidak mau kami harus naikkan harga," ujar dia.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Barang Impor.

Salah satu produk yang diatur bea masuknya dalam peraturan ini yaitu minuman etil alkohol berkadar kurang dari 80 persen menurut volumenya yang dipungut kenaikan bea masuk impor menjadi 150 persen. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini